Adil dan Gigih, Dua Orang Utan Hasil Rescue di Ketapang Dilepasliarkan
Pelepasliaran orang utan di Ketapang, Kalimantan Barat.(Dok. Kemenhut)

DUA individu orang utan (orangutan) yang sebelumnya dievakuasi dari area perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, kini telah kembali ke habitat alaminya. Proses pelepasliaran ini menjadi momentum penting untuk mengingatkan bahwa upaya penyelamatan satwa harus dibarengi dengan kepastian terjaganya ekosistem hutan sebagai rumah mereka.

Pelepasliaran dilakukan langsung oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni bersama CEO Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI), Dokter Karmele Llano Sanchez, serta unsur TNI dan Polri di Ketapang pada Sabtu (24/10/2026). Kedua satwa tersebut sebelumnya dievakuasi dari Desa Laman Satong, Kabupaten Ketapang, pada Jumat (23/10/2026).

Kedua individu orang utan yang dilepasliarkan adalah Adil orang utan jantan berusia lebih dari 8 tahun serta Gigih orang utan jantan berusia lebih dari 10 tahun.

Menhut Raja Antoni menyatakan apresiasinya kepada para mitra konservasi atas keberhasilan penyelamatan ini. Namun, ia juga memberikan catatan kritis mengenai kondisi habitat satwa yang kian terdesak.

“Kita gembira karena kita berhasil me-rescue orang utan dari perkebunan kelapa sawit. Namun saat bersamaan kita menjadi sedih karena kita sadar bahwa masih banyak pekerjaan yang harus kita kerjakan di mana rumah tempat orang utan tinggal, tempat mereka bermain, tempat mereka hidup kemudian belum dapat dijaga dengan baik oleh kita bersama,” ujar Raja Antoni.

Menurut Menhut, keberhasilan konservasi tidak boleh hanya diukur dari proses penyelamatan (rescue) dan pelepasliaran (release). Perlindungan habitat secara permanen merupakan kunci agar orang utan dapat terus hidup secara alami tanpa gangguan konflik dengan aktivitas manusia.

“Mudah-mudahan dengan pelepasliaran dua individu orang utan ini memperkuat komitmen kita bersama untuk menjaga orang utan sekaligus menjaga hutannya, menjaga habitat dan ekosistem orang utan sehingga ke depan mereka tidak perlu lagi di-rescue, tidak perlu lagi dilepasliarkan karena memang mereka sudah lepas liar di alam di hutan belantara,” tambahnya.

Kementerian Kehutanan bersama YIARI dan mitra lainnya terus melakukan langkah mitigasi untuk melindungi populasi orang utan, termasuk dalam menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pemerintah juga mengimbau masyarakat yang menemukan orang utan masuk ke area pemukiman atau desa untuk segera menghubungi hotline atau call center resmi agar tim ahli dapat segera melakukan penanganan yang tepat dan aman bagi satwa tersebut. (Ant/H-3)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *