
JARINGAN Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) mengkritik usulan Ketua Dewan Energi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, yang mendorong penghapusan unsur “kerugian keuangan negara” dan “kerugian perekonomian negara” dari Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Usulan tersebut dinilai sebagai langkah mundur yang sangat berbahaya, terorganisir, dan berpotensi memberi kebal hukum (impunitas) bagi para aktor korporasi serta pejabat publik yang merusak sumber daya alam, ekosistem hutan dan ekosistem gambut di Indonesia.
“Dengan dalih memberikan kepastian bisnis dan mengadopsi standar UNCAC yang fokus pada suap, apa yang disampaikan Ketua DEN adalah usulan yang ahistoris, berbahaya, dan mengkhianati korban korupsi sumber daya alam di Riau,” kata Koordinator Jikalahari Okto Yugo Setiyo, Jumat (23/10).
Pengalaman Jikalahari mengadvokasi skandal korupsi perizinan kehutanan di Riau tahun 2000-2010 yang menjerat mantan Gubernur Riau Rusli Zaenal, Bupati di Pelalawan dan Siak serta sejumlah ASN diawali dengan menemukan kerugian negara. Pada putusan pengadilan, akumulasi kerugian keuangan negara mencapai Rp3,328 triliun yang dihitung dari 6 kasus penerbitan izin IUPHHK-HT bagi 20 korporasi HTI.
Hal yang sama berlaku pada kasus korupsi dan TPPU penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu (Inhu). Pengungkapan terhadap skandal korupsi perizinan kehutanan membuktikan bahwa pasal kerugian negara adalah instrumen kunci bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penegak hukum untuk membongkar kejahatan perizinan di sektor ekstraktif.
“Korupsi di sektor sumber daya alam jarang sekali menyisakan bukti transaksi suap secara langsung di awal. Modus utamanya adalah penyalahgunaan wewenang melalui penerbitan izin ilegal, RKT bodong di atas hutan alam dan ekosistem gambut, atau pemutihan kawasan. Tanpa pasal kerugian negara dan perekonomian negara, kejahatan perizinan yang menghancurkan jutaan hektare hutan Riau tidak akan pernah bisa disentuh oleh hukum,” kata Okto.
Selain itu, sambung dia, dampak dari korupsi perizinan di masa lalu tidak hanya berupa angka kerugian kas negara di atas kertas, tetapi juga kerusakan ekologis jangka panjang yang dirasakan rakyat hingga hari ini.
Izin-izin konsesi HTI dan sawit yang diterbitkan secara koruptif di atas lahan gambut dalam pada masa lalu telah memicu pengeringan gambut secara masif. Akibatnya, setiap musim kemarau, seperti yang terjadi pada karhutla 2026, lahan bekas korupsi izin tersebut terbakar hebat dan membahaya-kan kesehatan ratusan ribu warga akibat kabut asap.
Bukan hanya menyisakan dampak kerusakan lingkungan hidup, ujarnya, korupsi perizinan kehutanan dan penggunaan kawasan hutan secara illegal juga mengakibatkan konflik lahan yang tak kunjung usai dan menyengsarakan masyarakat adat dan tempatan. Misalnya konflik antara PT SSL, yang izinnya dari praktik korupsi, dengan masyarakat Siak. Begitu juga antara PT Duta Palma Grup dengan masyarakat adat Talang Mamak.
“Bukan hanya menderita akibat kerusakan lingkungan, tetapi konflik juga terus terjadi. Izin PT SSL yang lahir dari praktik korup 20 tahun lalu itu masih menyebabkan konflik hingga kini, bahkan 12 warga Siak harus menjalani hukuman penjara. Sungguh kasus serupa tidak boleh terjadi lagi,” jelas Okto.
Usulan Luhut yang mengatakan bahwa pasal tersebut menyebabkan para pejabat tidak berani menerbitkan kebijakan untuk publik seolah-olah pasal ini hanya persoalan administrasi. Padahal, kata dia, tujuannya dimungkinkan untuk melemahkan taring penegakan hukum terhadap korupsi skala besar (grand corruption) di sektor ekstraktif.
Menurutnya pasal ketentuan kerugian negara dan kerugian perekonomian negara pada Pasal 2 dan 3 undang-undang Tipikor Nomor 20 Tahun 2001 masih sah hingga kini. Bahkan dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, delik tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara tetap dipertahankan dan dimasukkan ke dalam Pasal 603 dan Pasal 604.
“Pembentuk undang-undang dan para perancang KUHP Baru, termasuk Wamenkumham secara sadar telah mengadopsi pasal tindak pidana yang merugikan keuangan atau perekonomian negara. Dalam UU KUHP terbaru pada Pasal 603 mengatur perbuatan memperkaya diri yang merugikan keuangan negara dan Pasal 604 mengatur penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara,” tegas Okto. (H-4)
