
KEPOLISIAN Daerah Jawa Timur menetapkan seorang mahasiswa berinisial AH (22) sebagai tersangka dalam aksi demonstrasi dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran yang berlangsung di Taman Apsari, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Kamis (22/10). Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kepemilikan senjata berbahaya.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Roy Hutton Marulamrata Sihombing menyatakan bahwa dari 11 orang yang sempat diamankan saat aksi tersebut, satu orang resmi naik status menjadi tersangka, sementara sisanya masih berstatus saksi.
“Hasil penyidikan akhirnya menetapkan satu tersangka dari 11 orang yang ditangkap dalam aksi tersebut,” ujar Roy di Surabaya, Jumat (23/10).
Kepemilikan Knuckle Jadi Dasar Pidana
Penyidik menjerat AH dengan Pasal 307 KUHP mengenai tindak pidana membawa atau menguasai senjata tajam/berbahaya tanpa hak. Mahasiswa tersebut terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara karena kedapatan membawa alat pemukul jenis knuckle.
Roy menegaskan bahwa kepolisian tidak perlu menunggu alat tersebut digunakan untuk melukai orang lain guna memproses hukum pemiliknya. Menurutnya, tindakan menguasai benda berbahaya di ruang publik sudah memenuhi unsur pelanggaran hukum.
“Cuma memiliki, menguasai benda itu saja sudah dilarang. Jadi tidak mesti harus menunggu dia digunakan. Hampir sama dengan kategori senjata tajam; membawa pisau saja sudah bisa diancam pidana tanpa harus menunggu jatuh korban,” jelasnya.
Status 10 Orang Lainnya
Terkait 10 orang lainnya yang sempat diamankan, polisi telah memulangkan tiga orang mahasiswa setelah menjalani pemeriksaan 1×24 jam di Polrestabes Surabaya. Ketiganya dilepaskan karena penyidik tidak menemukan unsur pidana.
Sementara itu, tujuh orang lainnya yang teridentifikasi bukan dari kalangan mahasiswa masih dalam pemantauan intensif. Polisi menduga ketujuh orang tersebut merupakan kelompok yang mencoba mendompleng aksi demonstrasi tersebut.
“Yang tujuh orang ini bukan mahasiswa, mungkin mendompleng sebagaimana disampaikan Pak Kapolda. Karena keterbatasan waktu pemeriksaan awal 1×24 jam, kami belum menemukan bukti cukup untuk menahan, namun mereka dikenakan wajib lapor,” tambah Roy.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mengembangkan alat bukti, termasuk melakukan penelusuran pada telepon seluler milik pihak-pihak yang diamankan. Kepolisian juga tengah mendalami kemungkinan afiliasi mereka dengan kelompok tertentu, termasuk dugaan keterkaitan dengan kelompok anarko. (FL/I-1)
