
DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyiagakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Kamis (22/10). Layanan ini dihadirkan untuk memudahkan masyarakat menunaikan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan secara lebih efisien.
Berdasarkan pengumuman resmi dari akun X TMC Polda Metro Jaya, gerai-gerai layanan ini beroperasi di titik-titik strategis dengan jam layanan yang bervariasi di tiap wilayah.
Daftar 14 Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini
- Jakarta Pusat: Kantor Kecamatan Senen & Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)
- Jakarta Utara: Halaman Parkir Samsat Jakut & Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading (08.00–14.00 WIB)
- Jakarta Barat: Mall Citraland (08.00–14.00 WIB)
- Jakarta Selatan: Halaman Parkir Samsat Jaksel (09.00–15.00 WIB) & Sarinah Cikoko Pancoran (09.00–14.00 WIB)
- Jakarta Timur: Kantor Kecamatan Ciracas & Pasar Induk Kramat Jati (09.00–14.00 WIB)
- Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas & Parkiran Busway Foodmosphere (08.00–13.00 WIB)
- Ciledug: Giant Poris Gaga & Kompleks Green Lake City Cipondoh (09.00–14.00 WIB)
- Serpong: Halaman Parkir Samsat Serpong (08.00–14.00 WIB) & Mal ITC BSD Serpong (16.00–18.00 WIB)
- Ciputat: Halaman Parkir Samsat Ciputat & Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)
- Kelapa Dua: Kantor Kecamatan Pagedangan (08.00–12.00 WIB)
- Kota Bekasi: Mono Cafe Pekayon Jaya, Bekasi Selatan (09.00–13.00 WIB)
- Kabupaten Bekasi: Pasar Central Lippo Cikarang (09.00–12.00 WIB) & Halaman Samsat Kab. Bekasi (18.00–20.00 WIB)
- Depok: Halaman Parkir Samsat Depok (08.00–13.00 WIB) & RS Bhayangkara Brimob (09.00–12.00 WIB)
- Cinere: Kantor Kelurahan Pasir Putih (08.00–12.00 WIB)
Syarat Dokumen dan Ketentuan Layanan
Wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran PKB tahunan di gerai keliling diimbau untuk melengkapi dokumen persyaratan berikut:
- KTP asli pemilik kendaraan beserta salinan fotokopinya
- BPKB asli beserta salinan fotokopinya
- STNK asli beserta salinan fotokopinya
Perlu dicatat bahwa fasilitas Samsat Keliling hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Bagi pemilik kendaraan yang ingin melakukan perpanjangan STNK lima tahunan atau penggantian pelat nomor kendaraan, wajib mendatangi kantor Samsat induk terdekat.
(Ant/P-4)
