
MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis hukuman 8 tahun 6 bulan penjara kepada Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) serta praktik jual-beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Berdasarkan pemantauan pada Rabu (21/10), sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang tersebut diwarnai kedatangan ribuan massa loyalis sang bupati. Meski demikian, jalannya persidangan tetap kondusif berkat kesiagaan petugas gabungan yang mengamankan lokasi sejak pagi.
Dalam persidangan yang berlangsung cukup panjang sejak pukul 09.00 WIB, Majelis Hakim memutuskan perkara nomor 46/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg atas nama terdakwa Sudewo dengan hukuman penjara yang signifikan.
“Menjatuhkan pidana selama 8 tahun 6 bulan penjara dan menjatuhkan denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terpidana tidak membayar, maka kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda tersebut,” tegas Hakim Ketua saat membacakan amar putusan.
Sudewo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu pertama, dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga penuntut umum. Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3.511.500.000.
Rincian uang pengganti tersebut terdiri dari perkara pertama sebesar Rp1.371.500.000 dan perkara kedua sebesar Rp2.140.000.000. Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Vonis ini selaras dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 8,5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,6 miliar subsider 3 tahun penjara.
Dalam putusannya, majelis hakim menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya:
- Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Mencederai tanggung jawab dan kredibilitas pejabat publik dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik.
Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Majelis hakim menetapkan seluruh masa penahanan yang telah dijalani Sudewo diperhitungkan sebagai pengurang pidana dan memutuskan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan. (AS/E-4)
