
PAKAR Hukum Pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini menyoroti mandeknya pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu meskipun telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak 2025. Menurutnya, kebuntuan tersebut mencerminkan lemahnya fungsi legislasi DPR di tengah besarnya koalisi partai politik pendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Undang-Undang Pemilu sudah masuk Prolegnas sejak 2025 tetapi sampai hari ini belum ada naskah akademik, belum ada draf RUU,” ujar Titi dalam diskusi yang diselenggarakan Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI), Selasa (20/10).
Titi menilai besarnya dukungan politik terhadap pemerintah tidak selalu mempercepat pembentukan undang-undang. Sejumlah legislasi strategis dapat disahkan dengan cepat dan hampir tanpa penolakan, sementara rancangan undang-undang lainnya justru mengalami kebuntuan.
Ia mencontohkan pembentukan UU BUMN, UU Minerba, dan UU TNI yang dinilainya berlangsung cepat. Sebaliknya, pembahasan RUU Pemilu dan RUU Masyarakat Hukum Adat belum menunjukkan kemajuan berarti.
“Tetapi di saat yang sama kalau undang-undangnya tidak sesuai dengan selera kekuasaan, yang dilakukan adalah justru menahan diri,” katanya.
Menurut Titi, persoalan serupa pernah terjadi pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Revisi UU Pemilu akhirnya tidak dilanjutkan karena kondisi aturan yang berlaku dinilai lebih menguntungkan kepentingan politik berbagai pihak.
“Bahkan pada pemerintahan Jokowi karena status quo lebih membuat nyaman semua pihak, Undang-Undang Pemilu batal direvisi,” ungkapnya.
Kebuntuan pembentukan regulasi pemilu tersebut, lanjut Titi, menyebabkan Mahkamah Konstitusi (MK) semakin sering mengambil peran dalam menentukan arah pengaturan kepemiluan melalui putusan pengujian undang-undang.
“Yang terjadi adalah Mahkamah Konstitusi berubah menjadi pseudo rule maker begitu menggantikan proses pembentukan hukum pemilu di tengah kebuntuan proses politik hukum terkait dengan pengaturan pemilu,” jelasnya.
Selain itu, Titi mengaitkan lambannya pembahasan sejumlah rancangan undang-undang dengan konfigurasi politik di parlemen. Saat ini, menurut paparannya, koalisi pendukung pemerintah menguasai 470 dari 580 kursi DPR atau sekitar 81%.
Besarnya dukungan tersebut membuat pemerintahan Prabowo-Gibran relatif stabil secara politik. Namun, stabilitas itu dinilainya belum diikuti efektivitas kebijakan maupun pengawasan parlemen. “Koalisinya besar, oposisi nyaris tidak ada,” ujarnya.
Ia juga menilai kondisi tersebut memperlihatkan adanya kecenderungan kartelisasi partai politik. Partai-partai lebih mengutamakan stabilitas kekuasaan, sementara fungsi pengawasan terhadap pemerintah tidak berjalan optimal.
Titi pun menyoroti minimnya penggunaan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat oleh DPR. Padahal, instrumen tersebut merupakan bagian dari kewenangan konstitusional parlemen untuk mengawasi pemerintah. Menurutnya, pemerintahan yang stabil belum tentu efektif apabila dukungan politik yang besar tidak disertai kinerja dan akuntabilitas. “Sebab pemerintahan bisa sangat stabil justru karena tidak ada yang memaksanya untuk efektif,” katanya.
Atas dasar itu, Titi menilai dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran menunjukkan stabilitas politik yang kuat, tetapi belum mampu menghasilkan efektivitas kebijakan dan pengawasan yang memadai. “Pemerintahan Prabowo-Gibran stabil secara politik tetapi tidak efektif secara kebijakan maupun konstitusional,” tegasnya. (Dev/P-3))
