
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pemberian sanksi di sektor pasar modal dilakukan secara terukur, penuh kehati-hatian, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini diambil guna memastikan penegakan hukum tetap berada dalam koridor regulasi tanpa tindakan semena-mena.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa penjatuhan sanksi terhadap pelaku pasar modal memerlukan proses pemeriksaan yang mendalam.
“Kita lihat dari ketentuan undang-undang, terus ada peraturan-peraturan OJK lainnya yang kita juga tidak mungkin semena-mena,” ujar Friderica dilansir dari Antara, Selasa (20/10).
Sejauh ini, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda fantastis kepada tiga emiten besar, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) sebesar Rp1,5 triliun, PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) senilai Rp500 miliar, dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) sebesar Rp100 miliar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan periode 2024-2026, OJK menemukan adanya tindak pidana manipulasi pasar pada saham DSSA yang dilakukan secara terencana dan terstruktur oleh nasabah perorangan maupun institusi. Hal ini menyebabkan lonjakan harga saham yang signifikan. OJK bahkan telah memanggil 12 direksi perusahaan efek dan membekukan izin orang-perseorangan direksi yang terbukti melanggar.
Sementara untuk BREN dan CUAN, OJK menemukan fakta bahwa proses penawaran umum telah direncanakan sejak awal untuk kelompok pihak tertentu yang terkait dengan pemegang saham pengendali. Modus yang digunakan adalah mengaburkan identitas diri guna memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar, sehingga saham yang beredar di pasar menjadi sangat terbatas.
Friderica menambahkan, OJK saat ini tengah mengkaji kemungkinan penjatuhan sanksi tambahan terhadap pihak lain melalui koordinasi dengan pengawas pasar modal. Terkait 31 saham yang terindikasi memiliki potensi pelanggaran pidana dari daftar High Shareholding Concentration (HSC), OJK belum dapat memastikan kapan investigasi tersebut rampung.
Penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus menjaga integritas pasar modal Indonesia dari praktik-praktik yang merugikan investor publik dan merusak ekosistem investasi nasional. (Ant/Z-10)
