
KETUA Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah menyiapkan perubahan skema perlindungan sosial dari subsidi berbasis produk menjadi bantuan tunai langsung kepada masyarakat yang berhak. Sistem Perlindungan Sosial (perlinsos) Digital dijadwalkan diluncurkan Presiden Prabowo Subianto pada 10 November 2026.
“Jadi pemerintah pada ujungnya tidak memberikan subsidi kepada produk lagi,” kata Luhut usai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10).
Luhut menjelaskan, digitalisasi perlindungan sosial diarahkan untuk memastikan bantuan pemerintah diterima masyarakat yang memenuhi kriteria. Melalui skema cash transfer, bantuan diberikan langsung kepada penerima, alih-alih disalurkan melalui subsidi terhadap produk.
Perubahan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki ketepatan sasaran bantuan sosial. Pemerintah sebelumnya juga telah menyampaikan rencana mengalihkan penyaluran bantuan sosial berbasis barang menjadi tunai secara bertahap, dengan penerapan yang lebih luas ditargetkan mulai 2027.
Sementara itu, Anggota DEN Mochamad Firman Hidayat melaporkan, uji coba perlinsos Digital kini telah menjangkau seluruh 514 kabupaten/kota di Indonesia. Hingga saat laporan disampaikan, sebanyak 11,5 juta kepala keluarga (KK) telah terdaftar dalam sistem digitalisasi perlindungan sosial.
Untuk membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam proses pendaftaran, pemerintah juga telah melibatkan 775.000 agen perlinsos. Sementara itu, jumlah warga yang mendaftar melalui portal perlinsos tercatat lebih dari 600.000 pendaftar per hari.
Firman mengatakan, pemerintah turut mengevaluasi hasil uji coba penerapan sistem tersebut di Bali. Hasil kajian menunjukkan digitalisasi perlinsos dapat menekan kesalahan dalam penentuan penerima bantuan, baik ketika warga yang berhak justru tidak memperoleh bantuan maupun ketika warga yang tidak memenuhi kriteria tercatat sebagai penerima.
Berdasarkan hasil studi percontohan di Bali yang dipaparkan Firman, exclusion error turun sebesar 24,1%, sedangkan inclusion error turun sebesar 4,1%.
“Jadi artinya digitalisasi perlinsos ini mampu membuat proses bansos lebih transparan dan juga lebih tepat sasaran,” ujar Firman.
Exclusion error merujuk pada kondisi ketika masyarakat yang memenuhi syarat tidak terdaftar sebagai penerima bantuan. Sebaliknya, inclusion error terjadi ketika masyarakat yang tidak memenuhi kriteria justru masuk dalam daftar penerima.
Melalui sistem digital tersebut, pemerintah berupaya memperbaiki proses pendataan dan verifikasi penerima bantuan. Hasil uji coba diharapkan menjadi dasar untuk memperluas penerapan sistem sekaligus meningkatkan akurasi penyaluran perlindungan sosial. (E-4)
