Kompolnas Desak Polri Perketat Pengawasan Senjata Api Buntut Penembakan di Pondok Cabe
Anggota Kompolnas Mohammad Choirul Anam.(Dok. Antara)

KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri untuk memperketat pengawasan penggunaan senjata api oleh anggota. Langkah ini menyusul insiden penembakan polisi secara tragis di Pondok Cabe, Tangerang Selatan.

Anggota Kompolnas Mohammad Choirul Anam menegaskan bahwa disiplin dan tata tertib terkait penyimpanan serta penggunaan senjata api harus diawasi secara lebih ketat guna mencegah penyalahgunaan.

“Memang disiplin dan tata tertib penyimpanan, penggunaan senjata, dan lain sebagainya harus semakin ketat diawasi,” ujar Anam dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (20/10).

Soroti Budaya Kekerasan Senior-Junior

Selain masalah teknis pengawasan senjata, Anam juga menyoroti persoalan mendasar terkait budaya kekerasan yang masih terjadi dalam hubungan senior dan junior di lingkungan kepolisian. Ia mengingatkan seluruh personel Polri agar tidak melanggengkan praktik primordial tersebut.

“Kami secara umum mengingatkan rekan-rekan kepolisian untuk tidak gampang menggunakan kekerasan, tidak gampang menggunakan hubungan primordial senior-junior,” tegasnya.

Kronologi Insiden di Mako Polairud

Kasus penembakan yang memicu desakan ini terjadi di Markas Komando (Mako) Polairud, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, pada Jumat (16/10). Korban merupakan anggota Direktorat Polisi Udara (Ditpoludara) berinisial Bharatu LV, yang diduga ditembak oleh rekan sesama polisi berinisial AR.

Kuasa hukum korban, Petrus Bala Pattyona, mengungkapkan bahwa berdasarkan penjelasan penyidik, motif penembakan diduga dipicu oleh kemarahan tersangka terhadap rekan-rekan seangkatan korban. Tersangka AR merasa sering dirundung (bully) oleh teman-teman korban.

“Penjelasan penyidik bahwa pelaku ini melampiaskan kemarahan kepada korban karena teman-teman seangkatan korban sering mem-bully tersangka. Bukan almarhum yang mem-bully, tapi teman-temannya,” jelas Petrus.

Proses Hukum Berjalan

Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Polda Metro Jaya. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengonfirmasi bahwa tersangka AR telah diamankan dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pihak penyidik masih terus mendalami rangkaian peristiwa tersebut guna mengungkap fakta-fakta baru dan memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara transparan. (Ant/H-3)

 



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *