Jaksa Agung Akui Kesulitan Penuhi Ganti Rugi Korban Kejahatan Massal
Jaksa Agung ST Burhanuddin.(MI/Susanto)

JAKSA Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, secara terbuka mengungkapkan kesulitan dalam pengembalian ganti rugi (restitusi) bagi para korban penipuan atau kejahatan keuangan massal. Ia membeberkan bahwa dalam dari berbagai perkara seperti investasi bodong First Travel, DNA Pro, KSP Indosurya, Net89, hingga kasus asuransi Jiwasraya dan Asabri, aset yang berhasil disita dan diselamatkan rata-rata hanya mencapai 10 persen dari total nilai kerugian yang dialami korban.

“Jujur saja, satu hal yang selalu mempengaruhi pemikiran saya adalah di dalam pelaksanaan eksekusi. Eksekusinya itu kadang-kadang tidak sesuai dengan harapan. Karena harta benda, uang, dan lain-lainnya yang dapat diselamatkan dalam suatu perkara yang sifatnya korbannya itu banyak, paling banyak kita menerima itu 10% dari kejahatan yang terjadi. Ini menjadi satu pemikiran kami bersama, bagaimana menyelesaikan,” ujar Burhanuddin di Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Burhanuddin menjelaskan, keterbatasan Kejaksaan terjadi karena penanganan awal perkara tindak pidana umum berada di ranah penyidikan kepolisian. Sebagai penuntut umum dan eksekutor, Kejaksaan hanya menerima berkas perkara serta daftar barang bukti atau aset tanpa bisa memonitor proses penelusuran aset sejak awal.

Selain itu, proses lelang barang sitaan sering kali terhambat oleh hak tanggungan atau klaim dari pihak ketiga, seperti yang terjadi pada penyitaan aset gedung dalam kasus korupsi dan gagal bayar asuransi Jiwasraya.

“Kami tidak bisa memonitor apa yang terjadi sebelumnya. Kami hanya menerima hasil dari apa yang ada di berkas. Itu membuat langkah kami betul-betul sulit untuk mengeksekusi hak sekian ribu orang. Bahkan untuk kasus Jiwasraya, misalnya kami menyita satu gedung, begitu mau dilelang ada harga tanggungan. Ini yang menyebabkan kami kesulitan,” jelasnya.

Melihat kompleksnya penanganan perkara dengan korban masif, Burhanuddin menegaskan bahwa Kejaksaan tidak dapat bekerja sendiri. Ia mendorong penyelesaian komprehensif dengan menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), kurator, serta partisipasi aktif dari masyarakat.

Ia meminta publik atau korban yang mengetahui keberadaan atau aset tersembunyi milik para pelaku kejahatan untuk memberikan informasi secara langsung kepada Kejaksaan agar dapat disita dan dibagikan secara adil.

“Keinginan kami adalah korban dapat menerima kembali apa yang sudah rugi, dibagi rata dan selesai. Namun pelaksanaannya paling banyak 10% yang dapat kami selesaikan. Hal ini tidak bisa diselesaikan hanya oleh an sich Kejaksaan. Kami memerlukan dukungan LPSK, teman-teman kurator, bahkan masyarakat. Jika masyarakat mengetahui di mana saja harta-hartanya, bisa diinfokan kepada kami supaya bisa kami kumpulkan untuk diberikan kepada para korban,” pungkas Burhanuddin. (Faj/P-3)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *