
OPERASI Sarang Narkoba, kembali digelar Polda Kalimantan Timur (Kaltim), Jumat (17/10/2026) malam, dengan menyisir kampung Narkoba di kawasan Gunung Bugis, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan. Dalam kegiatan itu sebanyak 17 orang diamankan karena positif narkoba.
Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu didampingi Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Tedy Sopandi menerangkan, Operasi Sarang Narkoba di kawasan Gunung Bugis tersebut merupakan langkah berkelanjutan untuk menekan penyalahgunaan narkotika sekaligus menciptakan lingkungan masyarakat yang aman dan terbebas dari peredaran gelap narkoba.
“Operasi ini melibatkan personel kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Tampak hadir DPRD Kota Balikpapan, Lurah Baru Ulu, Camat Balikpapan Barat, serta Ketua RT 10 setempat sebagai bentuk dukungan lintas sektor dalam penanganan persoalan narkotika,” ujarnya usai memimpin operasi.
Dibeberkannya, hari ketiga pelaksanaan operasi di Gunung Bugis itu, petugas mengamankan 31 orang untuk menjalani pemeriksaan dan tes urine. Hasilnya, sebanyak 17 orang dinyatakan positif narkoba, termasuk seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH) berusia 16 tahun.
“Selain melakukan pemeriksaan terhadap warga, kami juga mengamankan 21 unit sepeda motor yang selanjutnya dibawa ke Polsek Balikpapan Barat. Dalam penyisiran di lokasi, kami tidak menemukan barang bukti narkotika maupun senjata tajam,” sebutnya.
Romylus mengatakan, seluruh orang yang diamankan menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur. Sedangkan hasil tes urine yang menunjukkan positif narkoba tidak secara otomatis menjadi dasar untuk memproses seseorang secara pidana apabila tidak ditemukan barang bukti maupun bukti lain yang mendukung.
“Dalam penyisiran yang kami lakukan, tidak ditemukan barang bukti narkotika. Namun, ketika dilakukan tes urine, terdapat sejumlah orang yang hasilnya positif,” ungkap Romylus.
Ia menambahkan, terhadap warga yang dinyatakan positif melalui tes urine tetapi tidak ditemukan barang bukti narkotika, penanganan akan disesuaikan dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Salah satu langkah yang dapat ditempuh ialah mengarahkan mereka untuk menjalani asesmen dan penanganan melalui Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL),” jelasnya.
Di Kota Balikpapan sendiri, lanjutnya, terdapat sejumlah fasilitas yang dapat menjadi rujukan penanganan antara lain Rumah Sakit Bhayangkara, Klinik Pratama BNNK Balikpapan, dan Puskesmas Mekarsari. Langkah tersebut diharapkan mendukung proses pemulihan pengguna narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
“Operasi di kawasan Gunung Bugis merupakan bagian dari Operasi Sarang Narkoba yang dilaksanakan secara serentak di 10 kabupaten/kota di Kaltim. Kegiatan ini sekaligus menjadi tindak lanjut arahan Bapak Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam memperkuat upaya pemberantasan narkotika secara nasional,” tegas Romylus.
Dirinya berharap, melalui operasi yang dilakukan secara berkesinambungan, Polda Kaltim berkomitmen mengoptimalkan pemberantasan peredaran gelap narkotika dengan tetap mengedepankan prosedur hukum yang berlaku.
“Upaya penegakan hukum tersebut juga diimbangi dengan pendekatan rehabilitatif bagi pengguna yang memenuhi persyaratan, serta dukungan masyarakat untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” pungkasnya. (EM)
