Pemprov Bali Minta Bupati dan Wali Kota Bentuk Satgas Pengawasan BBM Bersubsidi
Ilustrasi(MI/Arnoldus Dhae)

PEMERINTAH Provinsi Bali menginstruksikan seluruh bupati dan wali kota di wilayahnya untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemantauan dan Pengawasan Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Langkah tegas ini diambil guna memastikan pendistribusian energi bersubsidi berjalan adil dan tepat sasaran.

Instruksi resmi tersebut tertuang dalam surat berorientasi pengetatan bernomor B.21.500.1/16672/V/Disnaker.Esdm yang diterbitkan oleh Gubernur Bali Wayan Koster.

“Langkah ini diambil dalam rangka menjaga penyaluran BBM bersubsidi yang tepat sasaran, tepat volume, dan tepat manfaat,” kata Wayan Koster, di Denpasar, Sabtu (17/10).

Antisipasi Antrean Panjang dan Praktik Kecurangan

Pembentukan tim pengawas di tingkat daerah ini ditujukan untuk mengurai sekaligus mencegah munculnya antrean kendaraan yang mengular di SPBU. Selain itu, kebijakan ini diproyeksikan untuk menghentikan berbagai modus rekayasa pengisian BBM oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab demi menjaga ketertiban masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Provinsi Bali meminta pemerintah kabupaten dan kota untuk melibatkan gabungan unsur lintas instansi, meliputi TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, Hiswana Migas, hingga PT Pertamina Patra Niaga.

“Satuan tugas yang dibentuk ini nantinya bertugas untuk melakukan pemantauan dan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi, agar benar-benar tepat sasaran, tepat volume, dan tepat manfaat,” ujarnya.

Tindak Tegas Tangki Modifikasi hingga Pelat Bodong

Pengawasan lapangan oleh Satgas tidak hanya bersifat umum, melainkan juga menyasar tindakan penertiban langsung terhadap oknum yang melakukan kecurangan sistematis.

“Pemeriksaan mencakup tindakan oknum yang memodifikasi tangki BBM kendaraan untuk menambah kapasitas volume, menggunakan pelat nomor polisi kendaraan yang ilegal, hingga bentuk kecurangan lainnya yang dimaksudkan untuk memperoleh BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan,” kata Koster.

Di samping itu, Satgas diwajibkan mengawal pembatasan kuota pengisian BBM bersubsidi agar berjalan sesuai regulasi dan kategori kendaraan, terutama ketika kepadatan lalu lintas di area SPBU mulai memuncak.

Aturan teknis juga mencakup batasan pengisian berikutnya, yang baru diizinkan jika konsumsi kuota BBM sebelumnya telah mencapai minimal 70%. Hal ini dipantau melalui pencatatan angka odometer kendaraan serta data riwayat transaksi terakhir.

“Pengawasan ini penting dilakukan agar kendaraan yang sudah memenuhi kuota tidak memicu antrean panjang atau padat pada area sekitar SPBU,” kata Gubernur Bali itu lagi.

Sanksi Pencabutan Izin dan Jalur Hukum

Pemprov Bali menegaskan agar pemerintah daerah dan aparat terkait tidak ragu menjatuhkan sanksi keras terhadap para pelanggar, baik pengelola SPBU maupun pemilik kendaraan.

“Kami menginstruksikan pemberian sanksi administratif berupa teguran, surat peringatan hingga pencabutan izin dan atau menyerahkan kepada aparat penegak hukum untuk menjatuhkan sanksi kepada pengelola SPBU atau pemilik kendaraan yang terbukti melakukan atau memenuhi unsur pelanggaran secara berulang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya lagi. (Ant/E-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *