Komisi X DPR Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Pelecehan Seksual di Unpas Bandung
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani.(Dok. Antara)

WAKIL Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mendesak pengusutan tuntas atas dugaan kasus pelecehan seksual yang menimpa 13 mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Pasundan (Unpas), Bandung, Jawa Barat. Kasus ini diduga melibatkan sejumlah oknum dosen di lingkungan kampus tersebut.

Lalu menegaskan bahwa penanganan kasus harus dilakukan secara transparan, objektif, dan tanpa tebang pilih. Ia meminta agar tidak ada upaya untuk melindungi terduga pelaku, terlepas dari jabatan yang mereka miliki.

“Siapa pun yang terlibat harus diperiksa secara objektif. Jangan ada tebang pilih dan jangan ada upaya melindungi terduga pelaku, siapa pun orangnya dan apa pun jabatannya. Penanganan kasus ini harus berpihak pada keadilan dan memastikan korban mendapatkan perlindungan,” ujar Lalu dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/10).

Sanksi Tegas dan Proses Hukum

Politikus tersebut menekankan pentingnya sanksi administratif yang tegas dari pihak kampus jika hasil pemeriksaan membuktikan terjadinya kekerasan seksual. Sanksi tersebut harus mencakup pemberhentian tetap terhadap dosen yang terbukti melanggar. Selain sanksi internal, Lalu juga mendorong agar proses hukum pidana tetap berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, ia meminta pihak Unpas untuk memberikan perhatian penuh pada pemulihan korban. Hal ini mencakup penyediaan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta mekanisme pengaduan yang menjamin keamanan identitas dan privasi korban.

“Pihak kampus juga harus memastikan tidak ada intimidasi, tekanan, maupun tindakan balasan terhadap korban dan saksi, termasuk perlakuan yang dapat mengganggu keberlanjutan pendidikan mereka,” tambahnya.

Pengawasan Kemdiktisaintek dan Evaluasi Satgas

Komisi X DPR RI turut meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) untuk turun tangan mengawasi penanganan kasus ini. Pengawasan diperlukan guna memastikan seluruh proses pemeriksaan berjalan sesuai aturan dan tetap mengedepankan perlindungan korban.

Lalu menilai insiden di Fakultas Hukum Unpas ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi, termasuk meninjau efektivitas Satuan Tugas (Satgas) yang ada di kampus.

Respons Universitas Pasundan

Menanggapi situasi tersebut, Universitas Pasundan telah membentuk tim investigasi yang melibatkan berbagai unsur sivitas akademika. Wakil Rektor I Unpas, Cartono, menyatakan bahwa pihak universitas berkomitmen menyelesaikan persoalan ini secara serius.

“Kami akan menyelesaikan karena ini sesuatu yang sangat fundamental untuk diselesaikan yang terkait dengan kekerasan dan pelecehan seksual di perguruan tinggi,” tegas Cartono di Bandung. (Ant/H-3)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *