
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan kasus korupsi di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terbagi ke dalam dua klaster pelanggaran hukum. Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan perkara yang bersumber dari dana siap pakai untuk penanganan bencana ini berkaitan erat dengan konflik kepentingan dan praktik suap.
“Ada dua klaster ya. Klaster pertama menggunakan Pasal 12i, kemudian klaster kedua menggunakan pasal suap,” ujar Setyo Budiyanto saat memberikan keterangan di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).
Dua Klaster Pelanggaran Hukum
Ia menjelaskan ada dua pasal yakni Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) merujuk pada dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa. Pasal ini, kata dia, secara spesifik mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan sengaja, langsung maupun tidak langsung, turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang pada saat dilakukan perbuatan, seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.
Sementara itu, klaster kedua difokuskan pada pasal suap yang melibatkan pemberian atau janji kepada penyelenggara negara untuk memengaruhi kebijakan atau proyek di lingkungan BNPB.
Terkait kemungkinan penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang mengatur tentang kerugian keuangan negara, Setyo mengakui hal tersebut sempat menjadi bahan diskusi dalam gelar perkara pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT). Meski saat ini belum disangkakan, KPK membuka peluang untuk menerapkan pasal tersebut jika ditemukan bukti baru.
“Tidak menutup kemungkinan bila nanti ditemukan ada pengembangan atau mungkin ada informasi baru, atau ada keterlibatan pihak-pihak lain, ya tidak menutup kemungkinan pasal itu diterapkan,” tegas Setyo.
Daftar Tersangka dan Kronologi OTT
Kasus korupsi di BNPB bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim penindak KPK, Selasa (13/10). Dalam operasi tersebut, sebanyak 14 orang sempat diamankan, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian. Namun, dalam perkembangan penyidikan, Rustian tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Pad Rabu (14/10) KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa ini. Berikut adalah daftar tersangka tersebut:
- Bima Setiawan: Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto.
- Gabriel Purwaka Sigit: Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.
- Richard Erlangga: Tenaga Ahli Kepala BNPB.
- Syifa Nrika Ghifarin: Pihak swasta.
- Gery Prasetiawan: Pihak swasta.
(Ant/H-4)
