Warga Keluhkan Tarif Parkir Rp6.000 di Pujasera Tarutung Tapanuli Utara
Lokasi parkir di depan Pujasera Tarutung, Jalan Sisingamangaraja, yang dipersoalkan pengunjung karena menggunakan karcis parkir tempat khusus.(Dok. MI/Januari Hutabarat )

SEJUMLAH pengunjung kawasan Pujasera Tarutung di Jalan Sisingamangaraja, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatra Utara mengeluhkan penetapan tarif parkir sebesar Rp6.000. Keluhan ini mencuat lantaran petugas di lapangan menggunakan karcis parkir untuk kategori “tempat khusus”, padahal kendaraan diparkir di tepi jalan umum.

Salah seorang warga Tapanuli Utara, Levano Hutabarat, mempertanyakan dasar hukum pemungutan tarif tersebut. Menurutnya, transparansi mengenai Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur besaran tarif sangat diperlukan agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

“Bukan soal besar atau kecilnya uang parkir, tetapi apakah ada peraturan daerah yang mengatur tarif tersebut?” ujar Levano pada Senin (12/10/2026).

Keluhan senada disampaikan oleh pengunjung bermarga Sihombing. Ia menilai tarif parkir yang mencapai Rp6.000 sangat memberatkan, terutama bagi pengunjung yang hanya ingin membeli kebutuhan ringan di Pujasera. Ia khawatir kondisi ini akan menurunkan minat masyarakat untuk berkunjung ke pusat kuliner tersebut.

“Bagaimana kita mau jajan? Kadang hanya ingin minum kopi seharga Rp5.000 per gelas, tetapi uang parkirnya Rp6.000. Ini kan tidak masuk akal,” keluhnya.

Penjelasan Dinas Perhubungan

Menanggapi polemik tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Tapanuli Utara, Dalan Simanjuntak, memberikan klarifikasi. Ia menyatakan bahwa area di depan Pujasera Tarutung tersebut secara administratif masuk dalam kategori parkir tempat khusus, bukan parkir tepi jalan umum.

Namun, pernyataan tersebut justru memicu tanda tanya dari warga karena secara fisik lokasi parkir berada tepat di bahu jalan umum. Warga mendesak Dinas Perhubungan untuk segera melakukan peninjauan lapangan guna memastikan status hukum lokasi tersebut.

Ringkasan Keluhan Warga:








Poin Keberatan Detail
Besaran Tarif Rp6.000 per kendaraan.
Jenis Karcis Menggunakan karcis “Parkir Tempat Khusus”.
Lokasi Fisik Berada di tepi jalan umum (Jalan Sisingamangaraja).
Dampak Ekonomi Tarif parkir lebih mahal dari harga konsumsi (kopi).

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dapat membuka informasi seluas-luasnya mengenai ketentuan tarif parkir. Hal ini penting untuk memastikan pemungutan retribusi berjalan sesuai aturan yang berlaku dan tidak merugikan masyarakat maupun pelaku usaha di kawasan Pujasera Tarutung. (JH/I-1)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *