
SRI Hastuti Kumaladewi, istri terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sisprian Subiaksono, mengaku telah memindahkan uang senilai Rp1,375 miliar dari rekening pribadinya sesaat setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Uang tersebut dialihkan ke rekening ibu dan anaknya guna menghindari potensi pemblokiran oleh penyidik.
Pengakuan tersebut disampaikan Sri saat memberikan kesaksian untuk terdakwa Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Ditjen Bea dan Cukai, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (12/10/2026). Jaksa KPK M Takdir Suhan mengonfirmasi transaksi tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Karena waktu itu diinformasikan ada kemungkinan rekening saya akan diblokir. Apabila diblokir, berarti saya tidak bisa hidup. Makanya beberapa masukan menyebutkan sebaiknya dipindah dulu sebelum diblokir,” ujar Sri di hadapan majelis hakim.
Sri menjelaskan bahwa informasi mengenai potensi pemblokiran didapatnya pada Jumat pagi setelah mengetahui adanya OTT KPK. Dana sebesar Rp1,375 miliar tersebut kemudian ditransfer ke rekening ibunya, Rusminah, serta ke rekening anaknya untuk keperluan biaya hidup dan kuliah. Ia mengklaim uang tersebut bersumber dari gajinya dan memiliki bukti transaksi yang sah.
Selain soal pemindahan uang, Sri mengoreksi keterangannya dalam BAP terkait temuan tiga bundel uang dolar Singapura di kediamannya. Ia menyatakan valuta asing tersebut merupakan tabungan bersama dengan suaminya, Sisprian, yang dikumpulkan dari hasil konversi perhiasan atau emas untuk keperluan perjalanan ke luar negeri.
Di akhir kesaksiannya, Sri meminta majelis hakim memutus perkara secara adil. Ia meyakini tindakan suaminya murni untuk kepentingan negara, bukan pribadi. “Saya mohon Majelis untuk mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dan memutuskan seadil-adilnya,” pungkasnya.
Dalam perkara ini, Budiman Bayu Prasojo didakwa menerima gratifikasi total senilai Rp7,6 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing. Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. (Z-10)
