Komnas HAM Sebut MBG Langgar HAM, Kementerian HAM: Terlalu Tendensius
ilustrasi(Antara)

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia Kementerian HAM, Munafrizal Manan, menilai Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) keliru dan tidak akurat dalam menyimpulkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) melanggar HAM. Ia menilai kesimpulan tersebut berpotensi menggeneralisasi persoalan implementasi di sejumlah lokasi sebagai pelanggaran dalam keseluruhan program.

“Penilaian Komnas HAM tentang pelanggaran HAM dalam MBG keliru dan tidak akurat. Lebih objektif jika Komnas HAM menyebut secara spesifik dan kasuistik tempat dan pelaku terjadinya ‘pelanggaran HAM’ dalam program MBG, tanpa bernuansa menggeneralisasi seluruh pelaksanaan program MBG melanggar HAM,” tegas Munafrizal dalam keterangannya, Sabtu (10/10).

Pernyataan tersebut merespons kesimpulan Komnas HAM mengenai empat poin dugaan pelanggaran HAM dalam program MBG yang disampaikan pada 9 Oktober 2026. Meski melayangkan kritik tajam, Munafrizal menyatakan tetap mengapresiasi catatan evaluasi dan rekomendasi Komnas HAM sebagai masukan konstruktif untuk memperbaiki tata kelola serta operasional program di lapangan.

Prinsip Realisasi Progresif

Menurut Munafrizal, MBG merupakan bagian dari upaya negara memenuhi hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob), khususnya hak atas pangan. Oleh karena itu, penilaian terhadap pelaksanaannya harus mempertimbangkan prinsip progressive realisation atau realisasi progresif.

Prinsip ini menekankan bahwa pemenuhan hak dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan dan kondisi negara. “Negara yang punya itikad baik berupaya memenuhi hak-hak Ekosob namun menghadapi masalah dan tantangan dalam implementasinya tidak dapat disebut melanggar hak asasi manusia,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pemenuhan hak ekosob memang menuntut peran aktif negara, namun dalam perjalanannya sering kali terbentur kendala fiskal, tata kelola, maupun operasional. Munafrizal menegaskan kondisi tersebut tidak serta-merta dikategorikan sebagai pelanggaran HAM selama negara tetap menunjukkan upaya nyata memenuhi hak masyarakat.

“Dalam perspektif hak-hak Ekosob, pelanggaran HAM terjadi manakala negara tidak melakukan apa-apa untuk pemenuhannya,” imbuh Munafrizal.

Dampak Generalisasi Persoalan

Munafrizal mengingatkan bahwa penyimpulan adanya pelanggaran HAM tanpa membedakan antara persoalan teknis implementasi dan kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban dapat menghambat upaya pemenuhan hak masyarakat. Ia khawatir negara justru berpotensi enggan melahirkan kebijakan inovatif apabila setiap kendala pelaksanaan program langsung dicap sebagai pelanggaran HAM.

Ia kemudian membandingkan MBG dengan program Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, kedua program tersebut adalah bentuk pemenuhan hak atas kesehatan dan ketenagakerjaan yang juga kerap menghadapi dinamika serta persoalan implementasi, namun tidak lantas disebut sebagai pelanggaran HAM.

Lebih lanjut, Munafrizal menilai hambatan dalam pelaksanaan MBG bukan merupakan sesuatu yang dikehendaki atau disengaja oleh pemerintah. Saat ini, Badan Gizi Nasional (BGN) disebutnya terus melakukan pembenahan intensif untuk meningkatkan kualitas program.

“BGN juga telah mengambil langkah serius dan tindakan tegas terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti mengabaikan standar operasional prosedur (SOP),” pungkasnya.



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *