Dosen STAIN Meulaboh Desak Penuntasan Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi
Ilustrasi.(Magnific)

SEJUMLAH dosen Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) Sekolah Tinggi Agama Islam (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, mendesak pihak kampus untuk mengambil langkah tegas dan transparan dalam menyelesaikan kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa sejumlah mahasiswi.

Dosen STAIN Meulaboh, Hijrah, menyatakan bahwa persoalan ini memberikan dampak negatif terhadap lingkungan akademik. Pihaknya meminta agar dosen yang diduga terlibat tidak diperbolehkan kembali ke kampus hingga proses penanganan selesai sepenuhnya.

“Kami berharap dosen yang bersangkutan tidak kembali ke kampus sebelum proses penanganan benar-benar selesai,” ujar Hijrah di Meulaboh, Kamis (8/10/2026).

Hijrah menambahkan, keberanian para mahasiswi untuk melapor merupakan langkah penting dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman. Ia bahkan menegaskan bahwa dosen dan mahasiswa KPI mempertimbangkan untuk menghentikan kegiatan belajar mengajar sebagai bentuk protes jika tidak ada penyelesaian yang tegas.

Tuntutan Transparansi Sanksi

Senada dengan Hijrah, dosen lain KPI, Junaidi, meminta pihak kampus membuka informasi mengenai sanksi yang dijatuhkan. Hingga saat ini, para dosen di lingkungan KPI mengaku belum melihat dokumen sanksi tertulis secara jelas dari pihak otoritas kampus.

Junaidi juga mendorong perbaikan mekanisme pelaporan agar mahasiswa memiliki jalur pengaduan yang jelas, aman, dan terlindungi dari intimidasi.

Sementara itu, Mellyan, Ketua Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) STAIN Meulaboh periode 2021-2022, menekankan pentingnya pendampingan psikologis bagi korban dan saksi. Menurutnya, banyak mahasiswa yang mengalami ketakutan besar tetapi belum mendapatkan pendampingan yang memadai.

Respons Kampus dan Keterlibatan Kemenag

Menanggapi tuntutan tersebut, Wakil Ketua II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan STAIN Meulaboh, Suharman, menjelaskan bahwa pihak kampus melarang dosen yang bersangkutan untuk menghubungi mahasiswa. Mahasiswa diminta segera menyerahkan bukti jika dosen tersebut masih mencoba melakukan kontak.

Suharman mengungkapkan bahwa Surat Keputusan (SK) pemberhentian tugas dan jabatan terhadap dosen yang bersangkutan sebenarnya dibuat sejak Februari 2026. Untuk memperkuat penanganan, tim Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) dijadwalkan akan turun langsung ke kampus untuk meminta keterangan dari korban dan saksi.

“Setelah agenda wisuda, PSGA akan menggelar rapat untuk menyusun petunjuk teknis pelaporan kekerasan dan pelecehan seksual,” kata Suharman.

Pihak kampus juga berjanji akan memperkuat pengawasan keamanan, termasuk optimalisasi rekaman CCTV untuk menindaklanjuti setiap laporan tindakan tidak pantas di lingkungan perguruan tinggi tersebut. (Ant/I-2)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *