Kuasa Hukum Febrie Sebut Dakwaan TPPU Sapu Jagat, Asal-usul Emas Dipersoalkan
Kuasa hukum Febrie Adriansyah menilai dakwaan TPPU terlalu luas. Mereka mempersoalkan predicate crime, asal-usul emas, dan valuta asing yang disita.(MI/Muhammad Ghifari A)

TIM kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menilai dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap kliennya menggunakan konstruksi yang terlalu luas.

Kuasa hukum menyebut jaksa mencampuradukkan sejumlah penerimaan dan aset dengan tindak pidana asal tanpa menjelaskan secara spesifik hubungan antara keduanya.

Febri Diansyah, anggota tim kuasa hukum Febrie, menyebut konstruksi tersebut sebagai dakwaan “sapu jagat” atau gelondongan.

“Jadi pencucian uang itu nggak bisa gebyah-uyah atau gelondongan atau sapu jagat, harus jelas predicate crime-nya,” kata Febri dalam doorstop seusai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Menurut dia, tindak pidana asal atau predicate crime yang secara jelas didakwakan kepada Febrie adalah pemerasan berdasarkan Pasal 12 huruf e dengan nilai Rp55 miliar. Namun, dalam uraian TPPU, jaksa disebut turut mengaitkan penerimaan yang dikategorikan sebagai gratifikasi berdasarkan Pasal 12B.

Persoalannya, kata Febri, Pasal 12B tersebut tidak menjadi bagian dari dakwaan tindak pidana asal terhadap Febrie.

“Predicate crime yang jelas didakwakan hanya terkait dengan Pasal 12e untuk, dengan nilai 55 miliar. Hanya itu predicate crime yang jelas dan didakwakan. Tetapi tiba-tiba di dakwaan pencucian uangnya, disebut seolah-olah Pak Febri Adriansyah juga melakukan tindak pidana korupsi gratifikasi 12B,” ujarnya.

Selain konstruksi tindak pidana asal, tim kuasa hukum juga mempersoalkan asal-usul emas dan mata uang asing yang disita penyidik dari sejumlah lokasi.

Febri mengatakan dakwaan tidak menjelaskan secara spesifik asal-usul emas dan valuta asing tersebut. Namun penerimaan dari sejumlah pihak disebut kemudian dikaitkan dengan aset yang disita.

“Ternyata dalam dakwaan Penuntut Umum gagal menunjukkan asal usul secara spesifik emas dan mata uang asing yang disita,” kata Febri.

Dia menilai persoalan asal-usul aset menjadi penting karena perkara tersebut sejak awal mencuat setelah penyidik melakukan penyitaan emas dan valuta asing.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, menyinggung emas yang disebut berada di dalam brankas di kawasan Sentul. Berdasarkan uraian dakwaan yang mereka baca, brankas tersebut disebut hanya dapat diakses Don Rito.

“Di dakwaan itu mengatakan brankas di Sentul hanya bisa diakses Don Rito. Jadi tidak mungkin dipertanyakan kepada kami,” katanya.

Tim kuasa hukum menyatakan seluruh persoalan tersebut akan mereka tuangkan lebih lanjut dalam nota perlawanan atau eksepsi yang akan diajukan pada persidangan pekan depan. (Z-2)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *