DPR Desak Audit Remisi dan Pembebasan Bersyarat Pelaku Kekerasan Seksual
Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual santri di Jombang, telah mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) sejak 20 Agustus 2025 dari Lapas Kelas I Malang.(Antara)

ANGGOTA Komisi XIII DPR RI Rieke Dyah Pitaloka meminta pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap proses asesmen pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi narapidana tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Sebelumnya, Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual santri di Jombang, telah mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) sejak 20 Agustus 2025 dari Lapas Kelas I Malang.

Menurut Rieke, pengawasan terhadap proses tersebut perlu diperketat untuk memastikan tidak ada celah yang memungkinkan pelaku memperoleh keringanan hukuman secara tidak semestinya.

“Harus ada audit menyeluruh terhadap proses penilaian atau asesmen pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual. Jangan sampai ada celah hukum yang dimanfaatkan oleh oknum pelaku berkedok agama untuk lolos dari hukuman maksimal,” kata Rieke dalam keterangannya, Kamis (8/10).

Selain menyoroti proses pemidanaan pelaku, Rieke turut meminta negara memastikan keberlanjutan pendidikan para korban kekerasan seksual. Ia menilai korban yang telah berani mengungkapkan kasus yang dialaminya tidak boleh kembali menghadapi hambatan dalam membangun masa depan.

“Korban kekerasan seksual yang sudah berani speak up tidak boleh semakin menderita dan kehilangan masa depannya hanya karena status pendidikannya tidak terdaftar atau tidak punya NISN. Negara harus hadir menjamin hak konstitusional mereka atas pendidikan,” ujarnya.

Rieke meminta kementerian terkait segera mencarikan solusi atas persoalan legalitas dokumen pendidikan korban. Salah satu opsi yang diusulkan yakni melalui ijazah kesetaraan atau penyetaraan dokumen hasil belajar.

Ia juga mengusulkan Komisi XIII DPR RI mendorong Rapat Gabungan bersama Komisi III dan Komisi VIII DPR RI. Rapat tersebut diharapkan melibatkan Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Usulan itu mencuat setelah Firda, penyintas kekerasan seksual dari Ponpes Shiddiqiyyah Jombang, menyampaikan kesaksiannya. Firda mengaku mengalami kendala untuk melanjutkan pendidikan maupun memperoleh pekerjaan karena ijazah yang dimilikinya tidak tercantum NISN dan tidak diakui negara.

Rieke menilai persoalan administrasi dan legalitas pendidikan tersebut harus segera diselesaikan.

“Korban kekerasan seksual tidak seharusnya kembali menanggung kerugian akibat dampak dari kasus yang telah mereka alami,” tuturnya. (E-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *