
KOMITE Nasional Partai Demokrat (DNC) melayangkan gugatan hukum terhadap Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Langkah ini diambil menyusul dugaan pelanggaran hukum terkait penggunaan anggaran pemerintah untuk kepentingan iklan politik.
Berdasarkan dokumen pengadilan yang diperoleh kantor berita Rusia, RIA Novosti, gugatan tersebut menyoroti alokasi dana publik yang diselewengkan demi kepentingan kampanye petahana.
“Pemerintahan Trump menggunakan uang dari para pembayar pajak untuk menayangkan iklan politik. Tindakan ini merupakan pelanggaran secara terang-terangan terhadap peraturan hukum yang melarang menggunakan alokasi anggaran negara untuk tujuan publisitas atau propaganda. Presiden Trump secara pribadi menginstruksikan kegiatan ilegal ini,” bunyi dokumen pengadilan tersebut.
Melalui gugatan ini, DNC mendesak agar pengadilan segera melarang pemerintahan Trump menggunakan kas negara demi kepentingan iklan politik dalam bentuk apa pun.
Isu penyalahgunaan dana publik ini sebelumnya mencuat pada awal Oktober. Harian The Washington Post melaporkan data pengeluaran federal yang mengindikasikan bahwa Pemerintah AS menggunakan anggaran negara untuk memproduksi tayangan iklan televisi bernuansa kampanye.
Menanggapi gelombang kritik publik yang kian masif, Donald Trump memberikan respons melalui akun media sosial miliknya, Truth Social, pada Senin (5/10). Ia menyatakan niatnya untuk membayar seluruh biaya iklan tersebut menggunakan dana pribadi serta himpunan donasi dari organisasi politik pendukungnya, MAGA Inc. (Ant/E-4)
