
MK Mulai Sidang Pembacaan Putusan Gugatan Ijazah Gibran
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memulai sidang pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang menguji keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada kontestasi Pilpres 2024. Persidangan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
“Persidangan untuk perkara nomor 01/PHPU.PRES/XXII/2024 dibuka dan persidangan dinyatakan terbuka untuk umum,” ujar Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10).
Gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan calon wakil presiden tersebut diajukan oleh 12 orang pemohon dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Di antaranya yaitu Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, Ansufri ID Sambo, Brahma Aryana, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Para pemohon mempersoalkan dugaan cacat administrasi terkait ijazah atau jenjang pendidikan Gibran saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden.
Pemohon menilai riwayat pendidikan luar negeri Gibran, yang pernah bersekolah di Orchid Park Secondary School Singapura, UTS Insearch Australia, hingga MDIS Singapura, belum memiliki pengesahan kesetaraan yang sah dengan tingkat SMA di Indonesia. Oleh karena itu, KPU RI diduga lalai atau kurang cermat dalam melakukan verifikasi dokumen pencalonan tersebut.
Persidangan sengketa berpedoman pada PMK Nomor 1 Tahun 2026 ini diawali dengan Pemeriksaan Pendahuluan pada pertengahan September 2026. Dalam tahapan awal tersebut, pemohon meminta MK membatalkan penetapan keterpilihan Gibran karena dugaan cacat administratif.
Rangkaian persidangan ditutup dengan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Sembilan Hakim Konstitusi membahas seluruh fakta persidangan untuk merumuskan putusan akhir. (Metrotvnews/H-4)
