Imigrasi Perketat Pengawasan 6.000 WNA usai Temuan Pelanggaran Izin Tinggal
ilustrasi(Antara)

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang menyiapkan peningkatan pengawasan terhadap sekitar 6.000 warga negara asing (WNA) yang berada di wilayah Tangerang Raya. Langkah ini diambil menyusul temuan 13 WNA asal Tiongkok yang diduga menyalahgunakan izin tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Hasanin, menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memastikan keberadaan dan aktivitas WNA di Tangerang Raya sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Pengawasan tersebut akan dilakukan secara kolaboratif bersama sejumlah instansi terkait, termasuk Kepolisian, pemerintah daerah, dan TNI.

“Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas WNA untuk memastikan tidak ada pelanggaran izin tinggal maupun pelanggaran lainnya,” ujar Hasanin di Tangerang, Minggu (4/10/2026).

Hasanin menekankan bahwa kolaborasi lintas instansi sangat diperlukan untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas WNA yang tersebar luas di berbagai wilayah Tangerang Raya. Penguatan ini merupakan respons langsung setelah Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Tangerang mengamankan 13 WNA asal Tiongkok dalam operasi gabungan pada awal Oktober 2026.

Belasan WNA tersebut diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal mereka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam menjalankan aktivitas ilegalnya, mereka disebut memperoleh upah hingga Rp1,2 juta per hari.

Temuan ini menjadi perhatian serius bagi pihak Imigrasi untuk memastikan setiap kegiatan orang asing sesuai dengan ketentuan keimigrasian yang berlaku. “Kami memastikan setiap WNA yang berada di wilayah Tangerang menjalankan aktivitas sesuai dengan izin yang diberikan. Kalau ditemukan pelanggaran, akan ditindak sesuai ketentuan,” tegas Hasanin.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Badan Kesbangpol Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menambahkan bahwa pihaknya terus memperkuat kewaspadaan dini melalui pemantauan keberadaan orang asing di wilayah Kota Tangerang.

Wawan menegaskan bahwa pemantauan ini bertujuan untuk memastikan keberadaan dan aktivitas orang asing terdata dengan baik, baik dari aspek administrasi maupun kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Pengawasan dilakukan secara berkala bersama unsur terkait sebagai langkah menjaga ketertiban wilayah.

“Pengawasan dan pemantauan ini menjadi bagian dari kewaspadaan dini. Kita memastikan keberadaan orang asing terdata dan aspek administrasi maupun ketentuan yang berlaku dapat terus dipantau bersama,” kata Wawan.

Melalui kolaborasi lintas instansi ini, diharapkan seluruh aktivitas WNA di Tangerang Raya dapat berlangsung tertib dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia. (Ant/E-3)

 



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *