Pemodal Illegal Logging di Kotawaringin Timur Diserahkan ke Kejaksaan
Personel Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan polisi hutan menggagalkan penyelundupaan kayu hasil operasi pemberantasan pembalakan liar (illegal logging) di kawasan Hutan Meratus, Kalimantan Selatan, beberapa waktu lalu.(MI/DENNY SUSANTO)

KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) resmi menuntaskan penyidikan kasus pembalakan liar yang terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Tersangka utama berinisial LF alias BG (46), yang diduga kuat sebagai pemodal, telah diserahkan beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampit.

Penyerahan tahap II ini dilakukan pada 2 Oktober 2026 setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. LF diduga berperan sebagai aktor intelektual yang membiayai sekaligus mempekerjakan orang untuk mengolah kayu hasil penebangan ilegal di kawasan hutan Desa Terantang Hilir, Kecamatan Seranau.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penindakan terhadap praktik illegal logging kini tidak lagi hanya menyasar pekerja di lapangan, melainkan fokus pada aktor di balik layar.

“Jangan merasa aman dengan memberikan modal, menggerakkan orang lain, lalu bersembunyi di balik pekerja lapangan. Kami berkomitmen untuk terus menelusuri aktor yang membiayai dan mengendalikan pembalakan liar,” tegas Dwi pada Minggu (4/10).

Kronologi Penangkapan dan Penyidikan

LF sebelumnya sempat menjadi buronan selama tiga bulan sebelum akhirnya diringkus oleh Tim Gabungan Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan bersama Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah pada 6 September 2026.

Kasus ini terungkap berawal dari operasi peredaran hasil hutan pada 6 Juni 2026 di Desa Terantang Hilir. Saat itu, petugas menemukan sekitar 70 batang kayu bulat yang disusun dalam bentuk rakit serta lokasi pengolahan kayu yang dilengkapi mesin circular saw.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menjelaskan bahwa keterangan dari para pekerja lapangan menjadi pintu masuk utama untuk mengungkap peran LF.

“Penyidikan kemudian mengarah kepada LF yang berperan sebagai pemodal. Setelah sekitar tiga bulan dalam pencarian penyidik, LF akhirnya berhasil kami amankan. Penangkapan bukan akhir dari penegakan hukum,” ujar Leonardo.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dalam pelimpahan tahap II tersebut, penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti signifikan, di antaranya:

  • 70 batang kayu bulat sepanjang empat meter (volume 10,80 meter kubik).
  • Enam batang kayu olahan.
  • Satu unit chainsaw dan satu unit mesin diesel.
  • Satu mata gergaji circular saw.
  • Satu kapal kelotok beserta mesinnya.

Atas perbuatannya, LF disangkakan melanggar Pasal 12 huruf d juncto Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar. (H-2)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *