
KEMENTERIAN Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi membuka ruang pengaduan bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan maupun saran terkait persoalan pelindungan kuota internet. Langkah ini diambil guna memastikan hak-hak konsumen telekomunikasi terlindungi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Denny Setiawan, menjelaskan bahwa ruang pengaduan ini berfungsi sebagai saluran tambahan di luar kanal resmi yang telah disediakan oleh masing-masing operator seluler.
“Kami terbuka untuk masukan dari masyarakat. Selain kanal pengaduan yang sudah disediakan oleh masing-masing operator seluler, silakan bagi masyarakat untuk menyampaikan juga aduan ke call center Ditjen Infrastruktur Digital di 159,” ujar Denny dalam konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Sabtu (3/10).
Kawal Putusan Mahkamah Konstitusi
Pembukaan kanal pengaduan ini merupakan bagian dari komitmen Kemkomdigi dalam mengawal pelaksanaan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan tersebut mewajibkan penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi untuk menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan kembali.
Pemerintah menegaskan bahwa pelanggan harus mendapatkan manfaat maksimal dari biaya yang telah mereka bayarkan kepada penyedia layanan telekomunikasi. “Kami akan terus memantau implementasi di lapangan dan meminta operator melakukan penyesuaian terhadap mekanisme perlindungan sisa kuota sesuai dengan putusan MK,” tegas Denny.
Evaluasi Operator Seluler
Selain membuka ruang aduan, Kemkomdigi juga mewajibkan tiga operator seluler utama di Indonesia untuk menyerahkan laporan bulanan. Laporan tersebut berisi langkah-langkah konkret yang telah dilakukan perusahaan dalam menindaklanjuti putusan MK.
Berdasarkan evaluasi awal, Denny mengungkapkan bahwa secara umum ketiga operator telah memperluas pilihan paket rollover. Namun, masih ditemukan celah dalam perlindungan konsumen pada jenis paket tertentu.
“Kami menemukan bahwa masih terdapat paket-paket non-rollover yang perlindungannya baru diberikan dalam bentuk notifikasi atau peringatan kepada pelanggan,” ungkapnya.
Denny menekankan bahwa sekadar memberikan notifikasi tidaklah cukup untuk menjamin pelindungan sisa kuota. Oleh karena itu, Kemkomdigi mendesak operator seluler untuk segera memenuhi kewajiban mereka secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan hukum yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi. (Ant/H-3)
