
Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan menggagalkan pengangkutan kayu olahan yang diduga ilegal di Jalan Trans-Kalimantan, Dusun Ungah, Desa Sejotang, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Dalam operasi tersebut, petugas menahan seorang pria berinisial EW (45) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penindakan dilakukan oleh Tim Operasi Seksi Wilayah III Pontianak pada Kamis dini hari, 1 Oktober 2026. Petugas menghentikan satu unit truk Mitsubishi dengan nomor polisi KB 8074 GL yang kedapatan mengangkut kayu ilegal dalam berbagai ukuran.
Saat dilakukan pemeriksaan di tempat, EW tidak mampu menunjukkan dokumen resmi berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) atas komoditas yang diangkutnya. Atas temuan tersebut, petugas langsung mengamankan kendaraan beserta muatan kayu sebagai barang bukti penyidikan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap peredaran kayu ilegal merupakan langkah krusial untuk mencegah kerusakan hutan yang lebih masif.
“Kami berkomitmen agar kerusakan hutan harus dicegah sejak awal dan setiap kejahatan kehutanan harus ditelusuri sampai ke akar persoalannya. Pembalakan ilegal sering menjadi awal dari persoalan yang lebih besar,” ujar Dwi pada Minggu (4/10).
Memburu Aktor Intelektual
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka EW mengaku bahwa aktivitas pengangkutan tersebut dilakukan atas perintah seseorang berinisial AK, yang disebut sebagai pemilik kayu asal wilayah Sandai, Kabupaten Ketapang. Rencananya, kayu olahan tersebut akan dikirim menuju sebuah sawmill di Kabupaten Kubu Raya.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menyatakan bahwa penangkapan di Sanggau ini menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan peredaran kayu ilegal di wilayah tersebut.
“Penyidik telah mengidentifikasi pihak lain yang diduga terlibat dan sedang mendalami perannya, termasuk pemilik dan pihak yang membiayai kegiatan ini,” tegas Leonardo.
Saat ini, EW telah dititipkan di Rutan Kelas IIA Pontianak. Sementara itu, barang bukti berupa truk dan kayu olahan berbentuk plat/segi diamankan di Kantor Seksi Wilayah III Pontianak untuk keperluan pengembangan kasus.
Atas perbuatannya, EW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e jo. Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Cipta Kerja. Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda paling banyak Rp2,5 miliar. (E-3)
