
SEKOLAH Insan Cendekia Madani (ICM) secara resmi menyampaikan permohonan maaf yang tulus kepada siswa, keluarga terdampak, seluruh orang tua, serta masyarakat luas. Permohonan maaf ini berkaitan dengan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan salah satu tenaga pengajar di lingkungan sekolah tersebut.
Pihak sekolah mengakui bahwa kejadian ini telah menimbulkan luka mendalam dan keresahan. Sebagai bentuk tanggung jawab, ICM menyatakan komitmen penuh untuk melakukan pembenahan nyata guna memastikan keamanan seluruh siswa.
Dukungan Penuh terhadap Proses Hukum
Manajemen ICM terus memantau perkembangan proses hukum terkait dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum pengajar berinisial NAA. Menyusul penetapan NAA sebagai tersangka, pihak sekolah menegaskan sikap menghormati prosedur hukum yang berlaku.
ICM menyatakan kesiapannya untuk terus berkoordinasi dengan Polres Tangerang Selatan. Koordinasi tersebut mencakup pemberian keterangan serta dokumen yang diperlukan guna mendukung penanganan perkara hingga tuntas. Sebagai langkah tegas, NAA telah dinonaktifkan sejak 25 Agustus 2026 dan dipastikan tidak lagi memiliki akses terhadap siswa maupun lingkungan sekolah.
Prioritas Keamanan dan Pendampingan Siswa
Menempatkan keamanan dan kenyamanan siswa sebagai prioritas utama, ICM telah menyediakan layanan pendampingan psikologis bagi siswa terdampak beserta keluarganya. Pendampingan ini dilakukan dengan tetap menghormati kebutuhan serta pilihan masing-masing keluarga.
Pihak sekolah juga menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan identitas anak dan mengajak seluruh pihak untuk melakukan hal yang sama demi melindungi masa depan siswa.
Lima Langkah Pembenahan Sistem Perlindungan
Dewan Pembina, pengurus yayasan, dan pimpinan sekolah bertanggung jawab langsung dalam mengawal evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan siswa. Berikut adalah lima langkah konkret pembenahan yang diterapkan oleh ICM:
- Ketentuan Rekrutmen: Memperketat proses rekrutmen dan pemeriksaan rekam jejak (background check) bagi seluruh guru serta pegawai.
- Aturan Interaksi: Menegakkan batasan interaksi antara staf dan siswa, termasuk kewajiban pendampingan oleh lebih dari satu guru dalam setiap kegiatan siswa, baik di dalam maupun di luar kelas.
- Penguatan Pengawasan: Meningkatkan pengawasan di area sekolah dan asrama. Saat ini, ICM mengoperasikan 394 unit CCTV di seluruh area bersama untuk memantau aktivitas secara intensif.
- Kanal Pengaduan: Menyediakan saluran pelaporan yang menjamin kerahasiaan pelapor dengan prosedur tindak lanjut yang cepat dan tepat.
- Edukasi Berkala: Meningkatkan literasi perlindungan anak bagi seluruh warga sekolah guna mencegah segala bentuk kekerasan melalui program edukasi yang disesuaikan dengan usia dan peran masing-masing.
Dalam melaksanakan langkah-langkah tersebut, ICM bekerja sama dengan orang tua siswa, Dinas Pendidikan, serta UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangerang Selatan. Pihak sekolah berjanji akan menyampaikan perkembangan pembenahan ini secara berkala kepada publik dengan tetap menjunjung tinggi kerahasiaan identitas anak dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. (H-2)
