
DEWAN Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Profesional menggandeng Universitas Indonesia (UI) untuk menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) berskala besar. Kolaborasi strategis ini diarahkan guna mendongkrak kualitas pendidikan calon penegak hukum sekaligus memperluas akses pendidikan profesi advokat di berbagai daerah di Indonesia.
Ketua Umum DPN Peradi Profesional Harris Arthur Hedar menyatakan bahwa kerja sama dengan UI merupakan tonggak awal dari rencana jangka panjang lembaganya untuk membangun jaringan pendidikan profesi hukum bersama perguruan tinggi terkemuka di Tanah Air.
Menurut Harris, UI dipilih sebagai mitra awal karena memiliki posisi penting dalam sejarah pendidikan tinggi di Indonesia.
“UI, Universitas Indonesia, dalam sejarah republik ini menjadi universitas kebanggaan bangsa kita. Tokoh-tokoh UI ikut berjuang dalam memerdekakan kita,” kata Harris di Jakarta, Jumat (2/10).
Dia menegaskan, kerja sama dengan UI bukan dimaksudkan sebagai satu-satunya kolaborasi Peradi Profesional dengan perguruan tinggi.
“UI ini hanya event pertama. Kebetulan dia di Jakarta. Nanti dari Jakarta masuk ke Jogja, Semarang, Bandung,” ujarnya.
Harris mengatakan, pengembangan PKPA ke depan akan diarahkan tidak hanya di Pulau Jawa, tetapi juga ke sejumlah kota besar lainnya seperti Makassar, Surabaya dan Medan.
“Kita akan masuk ke kota-kota besar, Makassar, Surabaya, Bandung, Medan, Semarang, Jogja dan seluruh kota di Indonesia. Kita ingin perguruan tinggi menjadi mitra terdepan organisasi advokat,” kata Harris.
Bagi Peradi Profesional, kata dia, perguruan tinggi memiliki peran penting dalam membangun kualitas pendidikan profesi advokat.
Harris juga menyebut PKPA yang digelar bersama UI kali ini memiliki skala yang besar. Sebanyak 600 peserta mengikuti program tersebut.
Menurut dia, jumlah tersebut menjadikan PKPA ini sebagai salah satu penyelenggaraan dengan jumlah peserta terbesar dalam sejarah PKPA yang pernah digelar.
“Ini menjadi PKPA terbesar dalam sejarah PKPA yang pernah digelar, dengan 600 peserta,” ujar Harris.
Besarnya jumlah peserta tersebut, menurut Harris, menunjukkan tingginya kebutuhan terhadap pendidikan profesi advokat sekaligus menjadi tantangan bagi penyelenggara untuk memastikan kualitas pendidikan tetap terjaga.
Dia mengatakan PKPA tidak boleh hanya menjadi tahapan administratif bagi calon advokat. Pendidikan harus menjadi ruang untuk membentuk kemampuan dan karakter calon advokat sebelum mereka menjalankan profesinya.
Harris menjelaskan, penyelenggaraan PKPA merupakan bagian dari upaya merekrut calon advokat dengan standar kualitas yang lebih baik.
“Rekrutmen ini dilakukan dalam rangka mencari kualitas untuk kebaikan penegakan hukum di negara kita ke depan,” katanya.
Karena itu, Peradi Profesional tidak hanya mengejar jumlah peserta, tetapi juga berupaya memperkuat materi dan kualitas pengajar.
“Kita mencoba memberikan alternatif terhadap perbaikan dari pendidikan khusus profesi advokat sebelumnya. Salah satu di antaranya kita mencari SDM yang benar-benar kompeten yang memahami tentang apa yang akan mereka ajarkan,” ujar Harris
Menurut dia, materi pendidikan juga harus mengikuti perkembangan hukum dan peraturan perundang-undangan.
“Materi yang disajikan ini mempunyai kualitas menyesuaikan kondisi kekinian. Karena hukum itu akan bergerak, dia dinamis, apalagi di tahun 2026,” tuturnya.
Harris menyebut sejumlah paket peraturan perundang-undangan telah disahkan pada 2026. Perubahan regulasi tersebut menjadi salah satu alasan materi PKPA harus terus diperbarui.
Lebih jauh, Harris berharap kolaborasi dengan perguruan tinggi dapat berkembang dari sekadar penyelenggaraan PKPA menjadi program profesi advokat di lingkungan kampus.
“Nanti pada akhirnya pendidikan khusus profesi advokat ini harapan kami dari Peradi Profesional itu bisa ditingkatkan menjadi program profesi advokat yang ada di perguruan tinggi. Karena ini pendidikan profesi,” katanya.
Dia menilai organisasi advokat dan perguruan tinggi memiliki peran yang saling melengkapi dalam membangun pendidikan profesi.
Pendidikan dari sisi akademik perlu berjalan beriringan dengan pengalaman dan kebutuhan praktik profesi advokat.
Harris juga menekankan bahwa calon advokat tidak cukup hanya menguasai teori hukum. Mereka harus memiliki etika profesi, integritas, serta kemampuan menjalankan proses beracara.
““Etika profesi, integritas dan kemampuan mereka beracara,” katanya.
Kemampuan beracara tersebut mencakup litigasi maupun non-litigasi. Bekal tersebut dinilai penting agar calon advokat memahami tanggung jawab profesinya ketika nantinya memberikan jasa hukum kepada masyarakat.
Pembukaan PKPA Peradi Profesional dan Universitas Indonesia dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 3 Oktober 2026, di Gedung IASTH Lantai 5, Kampus UI Salemba, Jakarta.
Kerja sama tersebut menjadi tahap awal dari agenda Peradi Profesional memperluas kemitraan dengan perguruan tinggi, dengan target menjangkau kota-kota besar hingga berbagai daerah di Indonesia.
(P-4)
