
PELAKU usaha merasa khawatir rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan dapat menghambat pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Keresahan ini muncul karena RUU tersebut dinilai tidak menjawab tantangan mendasar ketenagakerjaan yang saat ini terjadi.
Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (API) Jawa Barat, Ning Wahyu menjelaskan, RUU ini hanya mengembalikan pengaturan ke Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tanpa pembaruan mendasar untuk menjawab kondisi saat ini. Padahal, saat ini tantangan semakin banyak, mulai dari faktor luar dan dalam negeri.
“Tantangannya mulai dari ketidakpastian geopolitik dan pergeseran geoekonomi, termasuk perubahan perdagangan dan rantai pasok global, hingga persaingan menarik investasi serta tuntutan peningkatan produktivitas,” katanya di Bandung, Jumat (2/10).
Ia menambahkan, berbagai faktor terus bertransformasi seperti perubahan teknologi, transisi hijau, hingga perubahan iklim yang juga menuntut penyesuaian proses produksi, model usaha, serta keterampilan pekerja. Saat ini pun, Indonesia menghadapi 3-4 juta angkatan baru yang masuk ke pasar kerja dan pengangguran muda yang mencapai 17%.
Belum lagi dengan tingginya pekerja informal yang tidak berkualitas, rendahnya kompetensi pekerja yang terlihat dari sedikitnya jumlah pekerja yang bersertifikat, dan maraknya pemutusan hubungan kerja.
LIBATKAN PEMANGKU KEPENTINGAN
Selain itu, pengusaha juga sedang menghadapi kenaikan biaya energi dan bahan baku, melemahnya permintaan global dan domestik, potensi meningkatnya suku bunga pinjaman, dan melemahnya daya beli.
Oleh karena itu, Ning berharap undang-undang ini benar-benar disusun secara komprehensif dengan melibatkan semua pemangku kepentingan yang ada. Ini penting agar payung hukum tersebut menghasilkan inisiatif baru sehingga bisa mengatasi permasalahan dalam ketenagakerjaan.
“Kami berharap undang-undang ini tidak hanya mengakomodasi tuntutan buruh, tetapi juga memperhatikan suara pencari kerja dan kesulitan-kesulitan yang dihadapi dunia usaha, sehingga dapat memperluas pekerjaan produktif sekaligus memastikan pelindungan pekerja terlaksana,” tandasnya.
Dia menilai kepastian perlindungan bagi tenaga kerja adalah ketika tersedianya lapangan kerja itu sendiri. Tanpa adanya ruang bagi masyarakat untuk bekerja dan produktif, maka segala bentuk instrumen perlindungan ketenagakerjaan lainnya tidak akan dapat diimplementasikan secara optimal
Upaya melindungi tenaga kerja, tambahnya, sama sekali tidak bisa dipisahkan dari upaya melindungi dan merawat investasi.
“Kita harus ingat bahwa investasi adalah hulu dari terciptanya lapangan kerja,” tegas Ning.
Meski begitu, ia memahami adanya kendala dalam hubungan industrial yang sebenarnya didominasi oleh pelaksanaan yang kurang baik. Untuk itu diperlukan mekanisme pengawasan dan kepatuhan yang baik dan tepat.
Rancangan undang-undang yang baru, tambahnya, harus menjawab persoalan hari ini dan tantangan masa depan. Mengembalikan pendekatan lama tanpa pembaruan yang memadai berisiko membuat Indonesia tertinggal.
KEPASTIAN HAK DAN PENGHASILAN LAYAK
Di sisi lain, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia, Shinta Widjaja Kamdani, menegaskan bahwa pelindungan pekerja, perluasan kesempatan kerja, dan keberlanjutan usaha harus menjadi satu agenda yang saling memperkuat. Pekerja membutuhkan kepastian hak dan penghasilan yang layak.
“Agar keduanya seiringan, perusahaan harus mampu bertahan, berinvestasi, dan merekrut. Jika pengaturan justru mempersempit kemampuan tersebut, akan berdampak pada pekerja dan keluarganya yang menanggung akibatnya,” tandasnya.
Menurut dia, dunia usaha meminta agar penambahan kewajiban, pembatasan hubungan kerja, serta perluasan sanksi diuji secara menyeluruh terhadap kemampuan perusahaan mempertahankan pekerjaan dan berekspansi. Pengaturan harus mempertimbangkan perbedaan karakter sektor, pola produksi, kebutuhan keterampilan, dan kemampuan pembiayaan usaha.
Saat ini pun, penanaman modal menunjukkan bahwa realisasi investasi semester I 2026 sebesar Rp1.010,6 triliun dengan menyerap 1,4 juta tenaga kerja. Perhitungan atas angka tersebut menghasilkan rasio sekitar 1,434 tenaga kerja per Rp1 triliun atau sekitar Rp697,5 juta investasi per tenaga kerja yang terserap.
“Rasio agregat ini dipengaruhi oleh komposisi sektor dan karakter investasi. ?Bagi Asosiasi Pengusaha Indonesia, data menegaskan pentingnya menjaga momentum investasi sekaligus mendorong pertumbuhan sektor yang mampu menyerap lebih banyak tenaga kerja,” tegasnya.
Pihaknya ingin memastikan perusahaan yang sudah beroperasi dapat memperluas usaha. Jangan sampai kebijakan ketenagakerjaan justru menahan keduanya ketika masyarakat membutuhkan lebih banyak pekerjaan formal.
Pada sisi lain, investasi dan ekspansi yang tertahan dapat mengurangi perekrutan. Pencari kerja semakin sulit memasuki sektor formal, sementara pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja berisiko lebih lama menganggur.
“Sebagian masyarakat dapat pekerjaan informal dengan pendapatan tidak menentu dan pelindungan sosial terbatas. Pendapatan yang tertekan tentu akan berdampak terhadal melemahnya daya beli,” tambahnya.
