
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti persoalan overcapacity, fasilitas yang tidak layak, dan pembatasan bagi Komnas Ham untuk memantau kondisi lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah mengatakan, pihaknya selama ini secara rutin melakukan pemantauan terhadap situasi dan kondisi lapas bersama enam lembaga hak asasi manusia lainnya.
Keenam lembaga tersebut yakni Komnas HAM, Ombudsman RI, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND). Keenam lembaga tersebut tergabung dalam jaringan Koalisi untuk Pencegahan Penyiksaan (KUPP).
“Secara rutin kami melakukan pemantauan terhadap situasi dan kondisi di lapas,” kata Anis, dikutip Kamis (1/10).
Menurut dia, salah satu temuan utama dari pemantauan tersebut adalah persoalan overcapacity yang terjadi di hampir seluruh lapas di Indonesia selama 10 tahun terakhir.
Meski pemerintah telah mendorong penerapan restorative justice, langkah tersebut dinilai belum banyak mengatasi persoalan kepadatan penghuni lapas.
“Artinya tingkat kriminalitas di Indonesia kan cukup serius,” terang Anis.
Disisi lain, menurut dia, kapasitas lapas di Indonesia juga perlu dievaluasi karena kondisi kelebihan kapasitas terus terjadi. Anis mengatakan, overcapacity tidak hanya berdampak pada kepadatan penghuni, tetapi juga berpengaruh terhadap kualitas layanan di dalam lapas.
Hal tersebut membuat pemenuhan hak-hak dasar warga binaan menjadi tidak optimal dan berpotensi tidak memenuhi standar hak asasi manusia. Persoalan tersebut antara lain berkaitan dengan ketersediaan tempat tidur, tempat istirahat yang layak, hingga sirkulasi udara yang sehat.
“Overcrowding itu dampaknya banyak. Tentu saja yang pertama dari sisi kualitas layanan tentu tidak optimal, tidak memenuhi standar hak asasi manusia,” pungkas dia.
Dia juga menyinggung persoalan akses pemantauan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Komnas HAM bersama lembaga-lembaga yang tergabung dalam KUPP sebenarnya telah berupaya melakukan pemantauan ke Lapas Cibinong pada April 2026. Namun, upaya tersebut tidak mendapatkan akses.
“Pengawasan Lapas Cibinong itu dengan enam lembaga ini pada bulan April itu sudah kami berusaha untuk masuk ke sana. Tetapi memang tidak mendapatkan akses,” ucapnya.
Akses terhadap lembaga pengawas dan pemantau HAM menjadi penting untuk memastikan kondisi lapas dapat dipantau secara terbuka. Dia menyebut, Ombudsman RI (ORI) pada akhirnya mendapatkan akses untuk melakukan pemantauan ke Lapas Cibinong.
Persoalan yang terjadi di Lapas Cibinong harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk membenahi tata kelola pemasyarakatan di Indonesia. Menurut dia, tata kelola lapas harus menempatkan penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagai bagian penting. Praktik-praktik yang berpotensi menurunkan kualitas layanan publik di lapas harus dievaluasi. Selain itu, praktik pungli juga perlu ditindak.
Karena itu, Anis menilai pembenahan dan evaluasi tata kelola lapas perlu dilakukan secara menyeluruh. Hal tersebut semakin penting karena pemasyarakatan merupakan bagian dari sistem peradilan pidana (criminal justice system), terlebih Indonesia baru menerapkan KUHP baru.
Anis juga menilai kondisi overcapacity dapat menjadi tantangan serius terhadap proses pembinaan warga binaan. Pembinaan membutuhkan metode yang partisipatif agar dapat berjalan secara efektif.
“Tentu saja. Pembinaan itu kan ada metodenya. Untuk menjadi efektif itu mesti prosesnya partisipatif,” tegas Anis.
Komnas HAM, sambung dia, pada tahun lalu juga melakukan kajian di sejumlah lapas di Indonesia, antara lain di Sumatra Utara, Tangerang, dan Nusakambangan. Dari kajian tersebut, Komnas HAM kembali menemukan kondisi overcapacity yang menjadi salah satu faktor yang membuat proses pembinaan menghadapi tantangan berlapis.
“Karena jumlahnya terlalu banyak. Sumber daya petugas lapas kita juga terbatas. Tidak mudah mengelola jumlah warga binaan yang sebanyak itu,” sebut Anis.
Kondisi ini menunjukkan perlunya reformasi tata kelola lapas sebagai bagian dari sistem peradilan pidana.
Reformasi tersebut, lanjut Anis, perlu mencakup penguatan kelembagaan, pembenahan tata kelola, peningkatan kualitas layanan publik, serta upaya meminimalkan ruang-ruang transaksional yang masih terjadi di berbagai lapas di Indonesia. (E-4)
