
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) mengusulkan sejumlah langkah afirmasi untuk meningkatkan kesejahteraan guru pendidikan agama dan keagamaan, khususnya tenaga pendidik yang masih berstatus non-ASN.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan usulan tersebut dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) Penguatan Pendidikan Nasional di Jakarta, Rabu (30/9). Menurutnya, mayoritas guru yang mengabdi di madrasah masih berstatus non-ASN sehingga membutuhkan perhatian dalam kebijakan peningkatan kesejahteraan pendidik.
Berdasarkan data Kemenag, dari 821.519 guru yang mengajar di madrasah, sebanyak 655.622 orang atau sekitar 79,8 persen merupakan guru non-ASN. Selain itu, terdapat 13.392 ustaz pesantren serta 91.419 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non-ASN yang turut menjadi bagian dari tenaga pendidik binaan Kemenag.
“Afirmasi kesejahteraan guru non-ASN, sebanyak 79,8 persen guru madrasah dan ribuan ustadz berstatus non-ASN. Kami mengusulkan skema pengelolaan kesejahteraan biaya personalia dalam menjamin penghasilan yang layak,” kata Menag.
Kemenag menawarkan tiga alternatif skema pembiayaan kesejahteraan guru non-ASN. Pilihan pertama menggunakan acuan gaji pokok PNS Golongan IVa dengan masa kerja 10 tahun, yakni sekitar Rp3,83 juta per bulan selama 13 bulan. Skema ini diperkirakan membutuhkan anggaran Rp37,95 triliun.
Pilihan kedua menggunakan acuan pendapatan terendah atau upah minimum kabupaten/kota (UMK), dengan contoh Banjarnegara sekitar Rp2,02 juta. Dalam skema tersebut, kebutuhan pembiayaan dihitung sebesar Rp2,32 juta per bulan selama 13 bulan dengan total anggaran sekitar Rp23,1 triliun.
Sementara itu, skema ketiga mengacu pada gaji pokok PPPK dengan masa kerja nol tahun sebesar Rp3,20 juta per bulan selama 13 bulan. Kebutuhan anggaran untuk skema ini diperkirakan mencapai Rp31,69 triliun.
Selain kesejahteraan guru, Kemenag menyoroti posisi madrasah swasta dalam rencana penguatan pendidikan nasional, termasuk apabila pemerintah menerapkan kebijakan pendidikan gratis.
Data Kemenag menunjukkan, sebagian besar madrasah di Indonesia dikelola oleh masyarakat. Dari 88.124 satuan pendidikan madrasah, sebanyak 84.039 lembaga atau 95,4 persen merupakan madrasah swasta. Sementara madrasah negeri tercatat sebanyak 4.085 lembaga atau 4,6 persen.
“Fakta ini menunjukkan bahwa peran terbesar penyelenggaraan pendidikan madrasah ditopang oleh masyarakat melalui lembaga swasta. Jadi masyarakat justru luar biasa kontribusinya terhadap dunia kependidikan kita, terutama di Kemenag ini,” ujar Menag.
Karena itu, Kemenag meminta agar kebijakan pendidikan gratis tidak hanya menyasar sekolah negeri. Menag menilai, madrasah swasta perlu mendapat perlakuan yang setara agar peserta didiknya tidak tertinggal dalam memperoleh dukungan pembiayaan pendidikan.
“Apabila kebijakan pendidikan gratis diimplementasikan tanpa menyertakan madrasah swasta, maka mayoritas para siswa yang menempuh pelajaran di madrasah itu akan terabaikan,” ungkapnya.
Menurut Menag, terdapat sekitar 12 juta siswa yang saat ini bersekolah di madrasah swasta. Ia mengingatkan, kebijakan pendidikan gratis yang tidak mencakup madrasah swasta berpotensi membuat jutaan siswa tersebut tidak memperoleh manfaat yang sama.
“Jadi kalau nanti ada penggratisan terhadap sekolah-sekolah selain negeri, maka madrasah swasta yang jumlahnya kurang lebih 12 juta anak-anak di sini hanya akan jadi penonton, dan sebetulnya tidak boleh terjadi. Maka itu nanti mungkin perlu ada solusi terbaik yang bisa kita lakukan terhadap mereka,” lanjut Menag.
Kemenag juga menyoroti pendidikan pesantren yang penyelenggaraannya sebagian besar dilakukan secara mandiri oleh masyarakat. Pada satuan pendidikan seperti Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) dan Pendidikan Diniyah Formal (PDF), tercatat 194.179 santri dan 13.392 ustaz.
Selain itu, Kemenag menyebut madrasah memberikan kontribusi rata-rata 17,64 persen terhadap Angka Partisipasi Kasar (APK) nasional pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
“Madrasah bukan sekadar pelengkap, melainkan pilar pertama,” sebut Menag.
Menag juga menekankan pentingnya prinsip keadilan dan nondiskriminasi dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan dasar tanpa biaya. Menurutnya, seluruh peserta didik harus memperoleh hak yang setara, termasuk mereka yang belajar di madrasah dan lembaga pendidikan keagamaan.
Karena itu, dukungan anggaran negara dinilai diperlukan untuk memastikan kebijakan pendidikan gratis dapat diterapkan secara adil sekaligus mencegah munculnya kesenjangan mutu antara lembaga pendidikan negeri dan swasta. (P-4)
