
KOMISI XIII DPR RI bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) sepakat merobohkan bangunan mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Keputusan tegas ini diambil menyusul temuan investigasi mendadak dari Ombudsman RI.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI ke Lapas Cibinong pada Rabu (30/9). Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menyatakan bahwa pembongkaran dipastikan bisa berjalan setelah seluruh objek pemeriksaan selesai direkam, difoto, dan diinventarisasi secara menyeluruh.
“Seluruhnya sudah diperiksa, direkam, difoto, dan diinventarisasi,” ujar Sugiat di Bogor.
Dibangun Tanpa APBN dan Berdiri di Bantaran Sungai
Berdasarkan laporan yang diterima parlemen, bangunan mewah tersebut dipastikan ilegal karena tidak tercatat sebagai aset resmi Kemenimipas maupun Barang Milik Negara (BMN). Pembangunannya pun dikonfirmasi tidak menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Selain tidak berizin, posisi bangunan tersebut dinilai melanggar aturan tata ruang karena berdiri di atas kawasan aliran atau bantaran sungai. Kendati demikian, aspek teknis eksekusi pembongkaran sepenuhnya diserahkan kepada jajaran Kemenimipas.
Di sisi lain, Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, memberikan catatan khusus agar proses perobohan tidak merusak prosedur hukum yang sedang berjalan. Ia meminta agar seluruh barang bukti fisik di dalam ruangan seperti pendingin ruangan (AC), sofa, hingga televisi layar lebar didokumentasikan dan disegel terlebih dahulu.
“Silakan dibongkar, dengan syarat seluruh barang bukti fisik seperti AC, sofa, dan TV layar lebar sudah dipotret, dicatat, serta disegel lebih dulu agar tidak mengganggu investigasi,” tegas Rieke.
Indikasi Pelanggaran Disiplin ASN
Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan, membenarkan bahwa bangunan tersebut dibangun secara swadaya dan terbukti tidak terdaftar di BMN. Tim internal kementerian saat ini sedang mendalami siapa saja pihak yang pernah menghuni fasilitas tersebut, serta oknum yang diduga melakukan pembiaran.
Selain kamar menyerupai apartemen, tim pemeriksa juga menemukan sejumlah fasilitas eksklusif lain di area lapas, mulai dari pusat kebugaran (fitness center) hingga ruangan yang disiapkan untuk simulator golf.
Rudi mengindikasikan adanya pelanggaran wewenang yang melanggar ketentuan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021. Kendati demikian, Kemenimipas masih menunggu pendalaman bukti dan keterangan saksi sebelum mengumumkan pihak yang paling bertanggung jawab.
Hasil investigasi komprehensif ini dijadwalkan akan segera dipaparkan kepada Panitia Kerja (Panja) Pemasyarakatan Komisi XIII DPR RI pada pekan depan.
Sebelumnya, Ombudsman RI telah memberikan ultimatum tenggat waktu kurang dari satu bulan kepada Lapas Kelas IIA Cibinong untuk merobohkan fasilitas khusus tersebut sebagai bagian dari tindakan korektif resmi. (Ant/E-4)
