
ANGGOTA DPD RI asal Aceh, Sudirman Haji Uma, meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kematian Muhammad Rasya Fadilla (18), seorang taruna Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Malahayati Aceh. Korban mengembuskan napas terakhir saat mengikuti masa orientasi di kampus tersebut, dan penyelidikan mendalam diperlukan untuk memastikan penyebab pasti kematiannya.
“Secara aturan kan sudah tidak ada lagi ospek yang mengedepankan perlakuan fisik. Harus diusut indikatornya, apakah ini ulah senioritas atau kelalaian dari akademik,” ujar Sudirman Haji Uma di Banda Aceh, Selasa (29/9/2026).
Muhammad Rasya Fadilla merupakan mahasiswa program Diploma III (D-III) Studi Nautika asal Gampong Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Korban meninggal dunia pada Minggu (27/9/2026) setelah sempat menjalani perawatan di RSUD dr Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh akibat demam tinggi, nyeri tenggorokan, dan munculnya ruam kemerahan di sekujur tubuh.
Kronologi dan Data Medis Korban
Berdasarkan data kronologi yang dihimpun oleh Polresta Banda Aceh, korban sempat mendapatkan penanganan awal di Poliklinik Poltekpel Malahayati Aceh sebelum akhirnya dirujuk ke rumah sakit. Berikut adalah rincian kondisi medis korban saat pertama kali memeriksakan diri:
| Waktu / Parameter | Detail Kondisi / Tindakan Medis |
|---|---|
| Sabtu, 26 September, Pukul 16.21 WIB | Tiba di Poliklinik Kampus dengan keluhan demam dan nyeri tenggorokan. |
| Tekanan Darah | 131/74 mmHg |
| Denyut Nadi | 104 kali per menit |
| Suhu Tubuh | 39,7 derajat Celsius |
| Penanganan Awal | Pemasangan infus dan pemberian obat-obatan. |
| Minggu, 27 September 2026 | Muncul ruam kemerahan yang meluas. Dirujuk ke RSUDZA siang hari, kemudian dinyatakan meninggal dunia. |
Dugaan Kelalaian dan Desakan Evaluasi
Haji Uma menyoroti adanya potensi kelalaian dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan kesehatan dan rujukan medis oleh pihak kampus. Ia mempertanyakan jeda waktu penanganan sejak korban mengalami demam tinggi hingga keputusan untuk merujuk ke rumah sakit.
“Jika taruna sudah demam 39,7 derajat sejak tanggal 26, mengapa baru dirujuk tanggal 27 siang saat sudah ruam menyeluruh. Ini indikator kelalaian yang harus dijawab,” tegasnya. Meski demikian, ia menambahkan bahwa dugaan ini merupakan pandangan awal yang masih harus dibuktikan lewat penyelidikan kepolisian dan pemeriksaan medis resmi.
Lebih lanjut, Haji Uma merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Ia mendesak Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan untuk mengevaluasi total sistem pembinaan dan pengawasan di Poltekpel Malahayati Aceh.
“Orang tua dari Lhokseumawe menitipkan anaknya untuk dididik menjadi perwira pelayaran, menjadi abdi negara. Bukan untuk pulang dalam peti jenazah. Jangan sampai kekerasan dibungkus dengan dalih pembinaan, pendisiplinan, atau tradisi senior,” kata Haji Uma.
Penyelidikan Polresta Banda Aceh
Saat ini, Polresta Banda Aceh telah melakukan penyelidikan awal dan berkoordinasi dengan dokter forensik RSUDZA. Pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan luar melalui visum et repertum serta tindakan CT scan pada jenazah korban. Namun, proses autopsi tidak dapat dilaksanakan karena tidak mendapatkan izin dari pihak keluarga.
Keterangan awal dari dokter forensik yang disampaikan kepolisian mengindikasikan bahwa korban diduga meninggal dunia karena sakit. Kendati demikian, kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan medis dan forensik menyeluruh untuk memastikan penyebab pasti kematian.
Di sisi lain, manajemen Poltekpel Malahayati Aceh membantah adanya tindakan kekerasan atau kontak fisik yang dialami korban selama masa orientasi. Pihak kampus menyatakan menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya penyelidikan kasus ini kepada pihak kepolisian. (Ant/I-1)
