Catat, Ini Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini
Ilustrasi(Dok.MI)

DIREKTORAT Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan perpanjangan dokumen berkendara melalui gerai Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling yang beroperasi di lima wilayah Jakarta, Jumat (25/9).

Berdasarkan informasi resmi yang disiarkan melalui akun Instagram @tmcpoldametro, fasilitas layanan mobil keliling ini dibuka untuk umum mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya hampir habis diimbau untuk segera mendatangi titik-titik lokasi pelayanan terdekat sesuai wilayah administrasi kepolisian.

Daftar Lokasi SIM Keliling di Lima Wilayah Jakarta

Untuk mengakomodasi kebutuhan warga secara merata, Ditlantas Polda Metro Jaya menyediakan titik layanan di kelima wilayah kota administrasi DKI Jakarta, yakni:

* Jakarta Timur: Lobi depan Mal Grand Cakung

* Jakarta Utara: Lobi utama LTC Glodok

* Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi

* Jakarta Barat: Lobi selatan Mal Ciputra

* Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Persyaratan dan Ketentuan Perpanjangan SIM

Sebelum mendatangi lokasi gerai, para pemohon diwajibkan untuk menyiapkan serta melengkapi sejumlah dokumen persyaratan administrasi yang telah ditentukan. Berkas tersebut meliputi:

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.

2. Kartu SIM lama yang asli beserta fotokopinya.

3. Surat keterangan bukti pemeriksaan kesehatan jasmani.

4. Bukti kelulusan tes psikologi yang diakses melalui aplikasi resmi Simpel Pol.

Perlu dicatat bahwa layanan mobil SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan masa berlaku untuk golongan SIM A dan SIM C saja. Apabila masa berlaku SIM telah habis, meskipun terlewat satu hari saja, pemohon tidak dapat menggunakan fasilitas keliling ini, melainkan harus memproses permohonan penerbitan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian.

Rincian Biaya 

Terkait besaran biaya penerbitan, tarif perpanjangan SIM disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

  • Perpanjangan SIM A: Rp80.000
  • Perpanjangan SIM C: Rp75.000

Selain biaya pokok PNBP tersebut, pemohon juga perlu menyiapkan anggaran tambahan untuk biaya pendukung di luar tarif resmi, yang meliputi biaya pemeriksaan kesehatan fisik serta biaya tes psikologi digital via aplikasi Simpel Pol. (Ant/P4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *