
OMBUDSMAN RI mengatakan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, menampung narapidana di antaranya terpidana kasus korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), skandal korupsi PT Asabri, hingga warga binaan anak. Itu disampaikan terkait temuan fasilitas mewah di lapas tersebut.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan menjelaskan bahwa profil narapidana tersebut menjadi salah satu fokus yang ingin dipastikan secara langsung oleh tim pengawas saat menggelar inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (23/9/2026) kemarin.
“Informasi yang kami peroleh, terdapat beberapa klaster narapidana yang ditahan di sana yang sudah dieksekusi. Baik itu kasus korupsi, kemudian TPPU, lalu kasus Asabri, dan sebenarnya berdasarkan informasi di laman Ditjen Pemasyarakatan juga terdapat warga binaan anak. Jadi sebenarnya cukup variatif,” kata Syafrida ketika konferensi pers, Kamis (24/9/2026).
Syafrida belum dapat memastikan soal identitas maupun kaitan narapidana kasus korupsi dan TPPU dengan kepemilikan belasan kamar mewah berfasilitas apartemen di area belakang lapas. Pasalnya, tim Ombudsman RI sempat mendapat perlawanan serta aksi penghalangan dari oknum petugas penjara sehingga ruang gerak pemeriksaan di lapangan menjadi terbatas.
“Nah, ini yang mau kami pastikan kemarin. Tapi kalau ditanya apakah kami bisa memastikan di sana terdapat beberapa jenis (narapidana di sel mewah), karena kami tidak bisa masuk, maka kami tidak bisa memastikan,” ujar Syafrida.
Seperti diberitakan, Ombudsman RI menemukan lebih dari 10 kamar dengan fasilitas mewah berstandar apartemen saat menggelar inspeksi mendadak (sidak) di kawasan belakang Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/9/2026).
Kamar-kamar yang dibangun terpisah dari blok hunian warga binaan tersebut dilengkapi dengan fasilitas komplit, mulai dari ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perabot rumah tangga.
Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin, mengungkapkan bahwa saat tim hendak memasuki area belakang lapas, petugas setempat sempat melakukan penghalangan hingga berujung aksi saling dorong.
“Tentu kami semakin bertanya, ada apa kok kami dihalang-halangi. Setelah ketemu di sana, ternyata banyak sekali rumah yang diduga narapidana ada di dalam sana,” kata Fikri ketika dihubungi, Rabu (23/9/2026).
Selain itu, Fikri mengungkapkan tim Ombudsman RI turut mengamankan barang bukti berupa minuman beralkohol dari dalam area bangunan tersebut.
Berdasarkan penelusuran awal di lokasi, salah seorang penghuni di fasilitas khusus itu mengaku membayar sejumlah uang untuk dapat menempatinya. Meski demikian, Fikri mengatakan nilai nominal pastinya masih dalam proses pendalaman.
Pihak Ombudsman RI juga belum memastikan identitas resmi para napi penghuni bangunan mewah tersebut. Namun, Fikri mengungkapkan pihaknya telah melayangkan teguran keras dan memberi tenggat waktu kurang dari satu bulan bagi pihak lapas untuk merobohkan seluruh fasilitas ilegal itu sebelum pelaksanaan sidak lanjutan. (H-4)
