Kukuhkan Pengurus di Sultra, Ketum Peradi Profesional Dorong Advokat Lebih Dekat dengan Masyarakat
Ketua Umum DPN Peradi Profesional, Harris Arthur Hedar, melantik sebanyak 120 pengurus DPD Peradi Profesional di empat wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).(Peradi Profesional)

KETUA Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Profesional, Harris Arthur Hedar, melantik sebanyak 120 pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Peradi Profesional di empat wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pelantikan jajaran pengurus untuk masa bakti 2026-2031 tersebut dihelat di Hotel Claro Kendari, Rabu malam (23/9). Adapun pelantikan ini mencakup struktur kepengurusan DPD Peradi Profesional Kendari yang dipimpin M. Kamal,, DPD Kolaka di bawah kepemimpinan Sendy Fery Yoesoef, DPD Andoolo yang diketuai Tajudin Sido, serta DPD Baubau yang dinakhodai Mawaki.

Acara pelantikan turut dihadiri secara langsung oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, beserta jajaran forum koordinasi pimpinan daerah setempat.

Dalam arahannya, Harris menegaskan bahwa pelantikan ini tidak sekadar menjadi seremonial pembentukan struktur organisasi semata. Kehadiran empat DPD baru di Bumi Anoa tersebut harus mampu diterjemahkan menjadi kekuatan nyata yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat luas.

“Peradi Profesional tidak boleh hanya hadir ketika seseorang telah menghadapi perkara. Kita harus hadir lebih awal melalui pendidikan hukum, pencegahan persoalan hukum, perlindungan hak-hak masyarakat, sekaligus menjadi mitra pemerintah agar setiap kebijakan tetap berada dalam koridor hukum,” kata Harris dalam keterangan yang diterima, Rabu (23/9).

Guru besar Universitas Negeri Makassar tersebut menegaskan, advokat memiliki peran yang lebih luas daripada sekadar memberikan pendampingan ketika perkara hukum sudah terjadi.

Menurut dia, penguatan kesadaran dan pendidikan hukum masyarakat menjadi bagian penting untuk mencegah persoalan hukum sejak awal. Dengan demikian, keberadaan organisasi advokat tidak hanya dirasakan di ruang persidangan, tetapi juga dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.

Harris juga mengingatkan anggota PERADI Profesional untuk memegang prinsip bahwa hukum semestinya menjadi instrumen perlindungan bagi masyarakat. “Hukum dibuat bukan untuk menakut-nakuti rakyat, tetapi untuk melindungi rakyat,” ujarnya.

Ia mengatakan, semakin besar kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, semakin besar pula tanggung jawab negara untuk memastikan hak-hak warga negara tetap terlindungi.

Karena itu, Peradi Profesional, kata Harris, akan terus memberikan pemikiran konstruktif terhadap berbagai regulasi yang lahir agar tetap menjunjung proses hukum yang adil, hak asasi manusia, serta prinsip negara hukum.

“Pelantikan ini hendaknya menjadi momentum untuk memperkuat komitmen dalam menjaga marwah profesi advokat, memberikan pendampingan hukum yang berkualitas, serta memastikan hukum benar-benar hadir sebagai instrumen keadilan dan perlindungan bagi masyarakat,” katanya.

Dengan terbentuknya empat DPD tersebut, struktur organisasi Peradi Profesional di tingkat daerah diharapkan semakin kuat sekaligus memperluas jangkauan pelayanan dan pendampingan hukum kepada masyarakat.

Ekspansi organisasi juga tidak hanya diarahkan pada penguatan internal profesi advokat. Peradi Profesional turut mendorong penguatan hubungan antara dunia advokat dan perguruan tinggi.

Ia juga mendorong jajaran pengurus di daerah untuk membangun kolaborasi erat dengan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, DPRD, aparat penegak hukum (kepolisian dan kejaksaan), pengadilan, TNI, Kementerian Hukum, perguruan tinggi, hingga dunia usaha.

Kendati demikian, Harris memberikan catatan penting agar jalinan kemitraan tersebut tidak sampai mengikis independensi organisasi. Sinergi yang dibangun, kata dia, tidak berarti kehilangan sikap kritis. Peradi Profesional harus tetap independen dalam memberikan pandangan dan koreksi hukum apabila terdapat kebijakan yang berpotensi merugikan hak-hak masyarakat.

(P-4)

 



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *