Populasi Gajah Sumatra Turun Drastis, Pakar IPB Tekankan Konservasi Lintas Sektor
Ilustrasi– Pawang (mahout) Pusat Latihan Gajah (PLG) Saree merawat dan melatih gajah sumatra (elephas maximus sumatranus) jinak di Saree, Aceh Besar, Aceh, Senin (27/7/2026).(ANTARA/Irwansyah Putra)

KEMATIAN seekor gajah sumatra (Elephas maximus sumatrensis) di kawasan perkebunan sawit Kabupaten Aceh Tamiang pada 9 Agustus lalu menjadi alarm keras bagi kelestarian satwa endemik ini. Kejadian tersebut menambah panjang daftar ancaman serius yang dihadapi gajah sumatra di tengah menyusutnya habitat alami mereka.

Pakar Konservasi IPB University, Prof Burhanuddin, mengungkapkan bahwa dalam tiga generasi terakhir, populasi gajah sumatra diperkirakan telah menurun drastis lebih dari 70%. Penurunan ini dipicu oleh fragmentasi habitat, konflik berkepanjangan dengan manusia, serta maraknya perburuan liar.

Berdasarkan data yang dihimpun, berikut adalah perbandingan estimasi populasi dan kondisi habitat gajah sumatra:










Indikator Keterangan Data
Estimasi Populasi 2007 2.400 – 2.800 individu
Estimasi Populasi Saat Ini 900 – 1.350 individu
Penurunan Populasi (3 Generasi) > 70%
Sisa Kantong Habitat 22 kantong (terisolasi)
Wilayah Sebaran Utama Aceh, Riau, Jambi, Bengkulu, dan Lampung
Kematian Akibat Konflik (10 Tahun Terakhir) Minimal 55 individu (Laporan WWF)

“Gajah memiliki pola pergerakan yang tetap dan reguler. Ketika wilayah jelajah tersebut berubah menjadi perkebunan, permukiman, pertambangan, atau jalan raya, pergerakan gajah akhirnya berbenturan dengan aktivitas manusia,” ujar Prof Burhanuddin dalam refleksi Hari Gajah Sedunia.

Ia menambahkan, terputusnya habitat tidak hanya memicu konflik fisik, tetapi juga mengancam keberlanjutan genetik. Isolasi kelompok populasi menghambat interaksi antarkelompok yang berisiko meningkatkan inbreeding (perkawinan sedarah), sehingga menurunkan kualitas kesehatan populasi di masa depan.

Langkah Strategis dan Kolaborasi Lintas Sektor

Menanggapi situasi kritis ini, Prof Burhanuddin menilai terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penyelamatan Populasi dan Habitat Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan merupakan langkah krusial. Inpres ini memperkuat landasan hukum bagi konservasi lintas sektor, mengingat gajah seringkali berada di luar kawasan lindung.

Beberapa pendekatan inovatif juga mulai dikembangkan untuk menekan angka konflik dan perburuan:

  • Pendekatan Berbasis Agama: Pemanfaatan Fatwa MUI Nomor 04 Tahun 2014 yang mengharamkan perburuan ilegal satwa dilindungi untuk menjaga keseimbangan ekosistem.
  • Rekayasa Vegetasi: Menanam jenis tanaman yang tidak disukai gajah di area perbatasan perkebunan untuk mengalihkan pergerakan satwa menjauh dari lahan produktif.
  • Mitigasi Fisik dan Sosial: Penggunaan pagar listrik ramah satwa, patroli rutin, serta pemberian alternatif ekonomi bagi masyarakat yang tinggal di sekitar habitat gajah.

Prof Burhanuddin menegaskan bahwa perlindungan gajah tidak bisa dilakukan secara parsial.

Konservasi gajah adalah tanggung jawab multipihak. Perlindungan habitat, penguatan masyarakat, mitigasi konflik, dan penegakan hukum harus berjalan terpadu agar gajah sumatra tidak punah dari tanah air,” pungkasnya. (Z-1)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *