Jelang Pilkada, Pengamat Sebut Kepala Daerah Masih Jalani Fase Audisi Kinerja
Ilustrasi Pilkada.(MI)

DIREKTUR Eksekutif Sintesa Strategi Indonesia (SSI), Ikrama Masloman, menegaskan bahwa tahapan menuju Pemilihan Gubernur Jawa Timur (Pilgub Jatim) 2029 saat ini belum memasuki persaingan elektoral murni, melainkan masih merupakan fase audisi kinerja bagi para kepala daerah.

Ikrama menilai publik dan partai politik kini tengah mengamati rekam jejak kepemimpinan, keberhasilan program pembangunan, serta efektivitas komunikasi para kepala daerah di 38 kabupaten/kota sebelum melangkah ke arena politik tingkat provinsi.

“Sekarang belum masuk aspek elektabilitas. Ini masih fase audisi kinerja. Kita melihat kinerja di satu sisi, termasuk berbagai program dan kebijakan yang dijalankan. Di sisi lain, kita juga melihat kinerja dari sudut pandang komunikasi,” ujar Ikrama di Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Ikrama menjelaskan bahwa untuk memenangkan hati pemilih di Jawa Timur yang sangat heterogen mencakup kawasan Mataraman, Arek, Tapal Kuda, Madura, hingga Pantura seorang figur tidak bisa hanya mengandalkan popularitas semata.

Ia mencontohkan Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo (Mas Rio), sebagai salah satu kepala daerah di kawasan Tapal Kuda yang memanfaatkan fase audisi ini dengan mengombinasikan rekam jejak kinerja dan kemampuan komunikasi publik yang aktif.

“Elektabilitas itu bukan cuma soal kinerja fisik. Bagaimana cara menyampaikan juga penting. Bagaimana seseorang membangun citra itu menjadi bagian dari elektabilitas. Rio beberapa kali tampil di publik, menyapa masyarakat, dan menunjukkan kepedulian yang cukup kuat,” paparnya.

Arena Kompetisi Luas Jelang 2029

Sementara itu, Akademisi Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Surokim Abdussalam, sepakat bahwa seluruh kepala daerah di Jatim pada dasarnya memiliki modal awal berupa rekam jejak yang dapat ditelusuri (tracking) publik.

Namun, ia mengingatkan para kepala daerah untuk memanfaatkan fase ini guna memperluas jaringan dan penerimaan sosial-politik di luar daerah asalnya. “Menuju kontestasi Jatim itu butuh modal yang relatif lengkap, tidak hanya modal elektoral, tetapi juga ekonomi, politik, sosial, dan simbolik,” kata Surokim.

Sebagaimana diketahui, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah memisahkan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah (Pilkada) secara resmi mulai tahun 2029 mendatang, sehingga memberikan waktu yang cukup bagi para kepala daerah untuk membuktikan kinerjanya. (Faj/P-3)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *