
BALAI Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu bersama pemerintah daerah, kepolisian, pengelola perkebunan, dan masyarakat mengevakuasi seekor tapir (Tapirus indicus) yang terperosok di saluran air areal perkebunan sawit PT Pematang Agri Lestari (PAL), Kabupaten Mesuji, Lampung.
Tapir betina tersebut pertama kali diketahui oleh karyawan PT PAL pada Minggu pagi. Satwa sempat terlihat beraktivitas di sekitar perkebunan yang ditumbuhi sawit, karet, dan semak belukar. Pada sekitar pukul 14.00 WIB, satwa diketahui terjebak di dalam saluran air dan tidak dapat keluar sendiri.
Evakuasi dilakukan Seksi Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah III Lampung BKSDA Bengkulu bersama Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Mesuji, Kecamatan Way Serdang, Dalmas Polres Mesuji, PT PAL, dan masyarakat.
Kepala BKSDA Bengkulu Agung Nugroho mengatakan penanganan satwa dilindungi dilakukan dengan mengutamakan kondisi kesehatan dan kesejahteraan satwa.
“BKSDA Bengkulu bersama para pihak telah melakukan evakuasi dan penanganan awal terhadap tapir tersebut. Saat ini satwa masih menjalani observasi untuk memantau kondisi kesehatan, perilaku, serta perkembangan luka yang dialami,” kata Agung dalam keterangan resmi, Selasa (22/9).
Berdasarkan pemeriksaan awal tim KSDA bersama dokter hewan Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Mesuji, tapir mengalami stres ringan dan sejumlah luka atau lecet pada kaki, tengkuk, punggung, perut sebelah kanan, serta bagian mulut.
Meski demikian, setelah dievakuasi dan berdiri, tapir dapat berjalan dengan baik. Pemeriksaan awal juga belum menunjukkan indikasi patah tulang. Pemeriksaan dan pemantauan lanjutan tetap dilakukan untuk memastikan tidak ada cedera internal maupun gangguan kesehatan lainnya.
Petugas memberikan vitamin dan obat luka sebagai penanganan awal. Setelah kondisinya memungkinkan untuk dipindahkan, tapir ditempatkan sementara di Taman Kehati Kabupaten Mesuji untuk menjalani observasi dan perawatan intensif.
Satwa tersebut ditempatkan di kandang seluas sekitar 2.000 meter persegi dengan tinggi pagar sekitar 1,6 meter.
Lokasi penemuan tapir berjarak sekitar 800 meter dari ruas Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung. Kedekatan dengan jalan tol menjadi salah satu pertimbangan dalam penanganan karena pergerakan tapir menuju ruas jalan tersebut dapat membahayakan satwa maupun pengguna jalan.
BKSDA Bengkulu menyatakan, kemungkinan pelepasliaran tapir akan dikaji setelah kondisi kesehatannya dinyatakan layak. Lokasi pelepasliaran juga harus memenuhi persyaratan ekologis dan pertimbangan teknis lainnya.
Tapir merupakan satwa liar yang dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Jenis ini juga tercantum dalam Appendix I CITES sehingga perdagangan internasional spesimennya mendapat perlindungan ketat.
BKSDA Bengkulu mengimbau masyarakat tidak mengejar, menangkap, memberi pakan sembarangan, atau melakukan tindakan yang dapat mengganggu satwa liar. Masyarakat yang menemukan satwa dilindungi diminta segera melapor kepada BKSDA atau instansi terkait agar penanganan dapat dilakukan secara tepat. (Z-2)
