Aksi Boikot Jaringan TV AS Usai Trump Larang 3 Media Masuk Gedung Putih
Jaringan televisi utama AS memboikot liputan Gedung Putih sebagai protes atas larangan terhadap CNN, MS NOW, dan Politico oleh Presiden Donald Trump.(AFP)

JARINGAN televisi utama di Amerika Serikat melancarkan aksi boikot liputan secara masif terhadap Presiden Donald Trump pada Senin. Aksi perlawanan ini dilakukan sebagai bentuk protes atas keputusan Trump yang melarang tiga media terkemuka, CNN, MS NOW, dan Politico, memasuki area Gedung Putih.

Selain aksi boikot, ketiga media yang dilarang tersebut juga telah melayangkan gugatan ke pengadilan setelah Trump memerintahkan pencabutan akses mereka pada Jumat lalu.

Dampak dari perselisihan ini cukup signifikan. Acara peresmian helipad baru di Gedung Putih serta agenda agenda keberangkatan Trump ke Sidang Umum PBB berlangsung tanpa adanya liputan siaran langsung dari media televisi utama.

Dalam langkah yang terbilang langka, lima penyiar utama AS menyatakan menghentikan liputan gabungan (pool coverage) Gedung Putih, sistem di mana satu media merekam atas nama seluruh jaringan televisi, sebagai bentuk solidaritas untuk CNN yang dijadwalkan bertugas pada hari itu.

“Masyarakat memiliki kepentingan vital untuk menerima informasi yang akurat dan independen tentang pemerintahannya. Tidak ada pemerintahan yang boleh membatasi organisasi berita hanya karena keberatan dengan pemberitaannya,” tegas ABC, CBS, CNN, Fox, dan NBC dalam pernyataan bersama mereka.

Akibat aksi ini, berpotensi tidak ada siaran langsung TV saat Trump bertemu dengan para pemimpin dunia di PBB. Selain itu, peresmian helipad granit di South Lawn hanya ditayangkan melalui situs web Gedung Putih, di mana audio pernyataan Trump bahkan tidak terdengar sama sekali. Sejumlah organisasi berita foto, termasuk AFP, juga memilih menunda rilis foto-foto Trump di helipad sebagai bentuk solidaritas.

Menanggapi gejolak ini, Trump tetap berada pada posisinya. Ia melabeli media sebagai “kanker” dan ancaman bagi keamanan nasional.

“Gedung Putih tidak sedang melancarkan serangan terhadap Pers Bebas, sesuatu yang saya hargai,” tulis Trump di platform Truth Social miliknya. “Ini adalah serangan terhadap FAKE NEWS, sesuatu yang telah tumbuh seperti Kanker di Amerika Serikat yang kita cintai.”

Gedung Putih kemudian meluncurkan saluran streaming sendiri bernama “Trump TV” pada Senin malam. Wakil Presiden JD Vance turut membela kebijakan tersebut dan menuduh media-media itu menyebarkan propaganda.

“Mereka masih bisa melapor. Mereka masih memiliki akses ke kebebasan berbicara. Mereka hanya tidak akan mendapatkan kantor di Gedung Putih lagi,” ujar Vance kepada wartawan.

Kendati demikian, larangan yang diterapkan Trump tidak sekadar mencabut fasilitas ruang kantor. Pada Sabtu, para wartawan dari CNN, MS NOW, dan Politico ditolak masuk ke area Gedung Putih dan kartu akses mereka disita.

Dalam gugatannya, ketiga media tersebut memohon perintah penahanan sementara terhadap larangan tersebut karena dinilai melanggar Amandemen Pertama Konstitusi AS yang menjamin kebebasan pers.

“Larangan ini merupakan serangan yang paling langsung terhadap Amandemen Pertama dan pelanggaran paling nyata terhadap prinsip-prinsip konstitusional kita yang paling mendasar,” demikian pernyataan tiga media tersebut dalam dokumen pengadilan.

Hakim distrik AS dijadwalkan menggelar sidang terkait gugatan ini pada Rabu.

Trump sendiri tidak merinci pemicu pasti dari keputusan mendadak tersebut. Saat menjawab pertanyaan wartawan AFP di Oval Office pada Jumat, ia hanya menyebut alasan keputusan itu adalah “kumulatif dari pemberitaan selama dua tahun terakhir.” (AFP/Z-2)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *