
RUMAH Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru tidak sekadar menjadi tempat penampungan sementara bagi warga negara asing (WNA) yang tersandung persoalan keimigrasian. Di balik pintu detensi, proses pemulangan terus berjalan, sementara kondisi kesehatan fisik dan psikologis para deteni juga menjadi perhatian petugas.
Kepala Rudenim Pekanbaru, Adrianus Tonny mengatakan bahwa saat ini terdapat 11 WNA yang menjalani pendetensian. Mereka berasal dari Iran, Bangladesh, dan Azerbaijan dengan persoalan keimigrasian yang berbeda.
“Saat ini yang kita lakukan pendetensian itu ada 11 orang warga negara asing. Di antaranya ada empat orang warga negara Iran,” kata Adrianus di Kantor Rudenim Pekanbaru, Riau, Kamis (17/9).
Empat WN Iran tersebut menjadi salah satu perhatian utama Rudenim Pekanbaru. Mereka sebelumnya berstatus pencari suaka, tetapi permohonannya telah ditolak secara final oleh United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR). Dengan status tersebut, mereka tidak lagi memiliki dasar untuk tinggal di Indonesia dan harus dipulangkan ke negara asal.
“Yang bersangkutan ini adalah pencari suaka yang telah ditolak secara final oleh UNHCR dan harus dikembalikan ke negaranya karena tidak memiliki izin tinggal. Karena statusnya saat ini sudah kembali menjadi imigratoir,” ujar Adrianus.
Proses pemulangan tidak selalu berjalan mudah. Adrianus menyebut keempat WN Iran tersebut tidak ingin kembali ke negara asal. Karena itu, Rudenim berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi, termasuk melalui Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian serta Direktorat Kerja Sama dan Bina Perwakilan Keimigrasian, untuk membangun komunikasi dengan Kedutaan Iran.
“Ini agak berat, karena dia juga tidak bisa tinggal di tempat kita. Karena bukan warga negara Indonesia, dan sampai hari ini menjadi beban negara. Harus kita pulangkan,” katanya.
Menurut Adrianus, penyelesaian kasus tersebut membutuhkan komunikasi lebih lanjut melalui jalur diplomatik. Ia berharap negara asal turut mengambil tanggung jawab dalam proses pemulangan warga negaranya.
Selain WN Iran, Rudenim Pekanbaru menampung lima WN Bangladesh. Empat di antaranya merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang sebelumnya hendak melintas melalui Indonesia menuju Malaysia.
Mereka ditempatkan di Rudenim setelah ditangani oleh jajaran kantor imigrasi di wilayah Riau. Sementara satu WN Bangladesh lainnya merupakan orang yang telah menjalani hukuman pidana terkait persoalan dokumen keimigrasian di Indonesia.
“Yang satu itu telah menjalani hukuman pidana. Yang bersangkutan mencoba memiliki dokumen di Indonesia seperti KTP dan bahkan mencoba mengajukan permohonan paspor. Kemudian menjadi temuan, dilakukan penyidikan, disidangkan dan mendapat hukuman pidana,” kata Adrianus.
Setelah menyelesaikan masa pidana, WN Bangladesh tersebut diserahkan kembali kepada Rudenim untuk menunggu proses pemulangan ke negara asal.
Dua deteni lainnya merupakan WN Azerbaijan yang melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay. Rudenim terus berkoordinasi dengan perwakilan negara tersebut melalui Direktorat Kerja Sama dan Bina Perwakilan Keimigrasian agar proses pemulangan dapat segera dilakukan.
Meski kapasitas Rudenim Pekanbaru mencapai sekitar 60 hingga 80 orang, jumlah penghuni saat ini hanya 11 orang. Adrianus menegaskan kondisi tersebut bukan berarti aktivitas pendetensian rendah. Pergerakan penghuni berlangsung dinamis seiring masuknya WNA yang ditangani dan pemulangan mereka ke negara asal.
“Saya selalu mencoba untuk segera memulangkan. Jadi bukannya kosong, sebetulnya sering masuk. Ada yang masuk, ada lagi keluar, ada masuk,” tuturnya.
Karena itu, Adrianus menargetkan tidak ada deteni yang terlalu lama berada di Rudenim. Setelah seorang WNA ditempatkan di Rudenim, petugas segera berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan perwakilan negara asal untuk mencari solusi pemulangan.
“Komitmen saya jangan ada terlalu lama orang yang ada di dalam itu. Sebisa mungkin mereka masuk, kita berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal, dengan kedutaannya,” ujarnya.
Apabila pemulangan terkendala, Rudenim juga menggandeng organisasi internasional maupun organisasi sosial. Salah satunya International Organization for Migration (IOM) yang selama ini memberikan dukungan dalam proses pemulangan WNA.
Aktivitas Rudenim Pekanbaru juga tidak hanya berkaitan dengan 11 deteni yang berada di dalam gedung. Wilayah kerjanya mencakup penanganan pendetensian dari 14 kantor imigrasi yang tersebar di tiga provinsi, yakni Riau, Jambi, dan Sumatera Barat.
“Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru ini cakupan wilayah kerjanya cukup besar. Kita sebagai perpanjangan tangan dalam pendetensian 14 Kantor Imigrasi di tiga provinsi,” kata Adrianus.
Selain deteni, Rudenim Pekanbaru juga menangani keberadaan pengungsi dari luar negeri. Adrianus menyebut terdapat sekitar 1.941 pengungsi di wilayah kerja Rudenim Pekanbaru. Sebagian besar merupakan pengungsi Rohingya yang ditempatkan di lokasi penampungan sementara yang ditunjuk pemerintah daerah dan difasilitasi IOM.
Sebagian lainnya tinggal di luar lokasi penampungan, termasuk menyewa tempat tinggal secara mandiri. Mereka tersebar di sejumlah wilayah, termasuk Riau, Jambi, dan Sumatera Barat.
Di sisi lain, kehidupan di ruang detensi juga menjadi perhatian Rudenim. Jauh dari keluarga dan berada dalam situasi menunggu kepastian pemulangan dapat memberikan tekanan psikologis bagi para deteni.
“Keberadaan mereka jauh dari keluarga, berada di ruang detensi, tingkat stressing-nya cukup lumayan tinggi,” kata Adrianus.
Untuk itu, Rudenim tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga menyediakan layanan kesehatan dan konseling. Pemeriksaan kesehatan dilakukan secara berkala dengan melibatkan tenaga kesehatan dan rumah sakit apabila diperlukan.
“Kita melakukan konseling, kita melakukan pengecekan kesehatan, bahkan kita juga bekerja sama dengan rumah sakit, kita lakukan pemeriksaan, pengecekan kesehatan,” ujarnya.
Rudenim juga membuka ruang kerja sama dengan perguruan tinggi. Psikolog dari kalangan akademisi dilibatkan untuk melakukan penelitian sekaligus membantu mengases kondisi psikologis para deteni selama berada di ruang detensi.
“Jadi apa yang mereka inginkan, mereka harapkan dari para deteni ini, kami mempelajarinya, mengasesnya,” kata Adrianus. (H-2)
