Layanan Kesehatan Malaysia Diminati, 831 Warga Riau Urus Paspor Berobat di Dumai
Kantor Imigrasi Dumai.(MI/Devi Harahap)

SEBANYAK 831 pemohon paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, Riau, mencantumkan tujuan berobat ke luar negeri sepanjang Januari hingga 17 September 2026. Tingginya angka ini menunjukkan bahwa layanan kesehatan di luar negeri, khususnya Malaysia, masih menjadi pilihan utama bagi masyarakat di wilayah Riau.

Kepala Subseksi Pelayanan Dokumen Perjalanan Imigrasi Dumai, Yusuf Jumianto, mengungkapkan bahwa permohonan paspor di wilayahnya didominasi oleh kebutuhan wisata dan pengobatan. Hingga pertengahan September 2026, total permohonan paspor yang masuk tercatat mencapai 12.849 dokumen.

“Rata-rata yang membuat paspor di Kantor Imigrasi ini, mereka menggunakannya untuk liburan dan berobat,” ujar Yusuf saat ditemui di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, Jumat (18/9).

Berdasarkan data statistik Imigrasi Dumai, dari total 12.849 permohonan, sebanyak 9.399 pemohon bertujuan untuk wisata. Sementara itu, 831 pemohon bertujuan untuk berobat, 2.068 untuk umrah, 260 untuk haji, 136 untuk bekerja formal, 122 untuk belajar, dan 33 untuk kepentingan TKI.

Yusuf menjelaskan bahwa letak geografis Dumai yang sangat dekat dengan Malaysia, terutama wilayah Melaka, menjadi faktor pendorong tingginya mobilitas warga. Melaka dikenal sebagai salah satu destinasi wisata medis yang menyediakan layanan kesehatan bagi warga negara Indonesia.

Fenomena ini dirasakan langsung oleh Hasudungan Gultom, warga Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir. Ia mendatangi Kantor Imigrasi Dumai untuk memperpanjang paspor guna mendampingi ibu kandungnya yang berusia 81 tahun menjalani pengobatan di Melaka.

“Kebetulan mendampingi. Beberapa tahun yang lalu sudah ke sana (Malaysia). Selesai ini (paspor), besok atau lusa berangkat,” kata Hasudungan. Ia menambahkan bahwa durasi tinggal di Malaysia nantinya akan bergantung pada keputusan dokter yang menangani ibunya.

Kantor Imigrasi Dumai terus memfasilitasi kebutuhan dokumen perjalanan ini, baik untuk pembuatan paspor baru maupun penggantian. Pemohon diwajibkan melengkapi dokumen kependudukan standar seperti KTP, kartu keluarga, dan akta kelahiran untuk mendapatkan layanan tersebut. (Z-10)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *