
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro menegaskan bahwa setiap dugaan penyimpangan yang melibatkan anggota kepolisian perlu ditangani secara tegas, objektif, dan sesuai proses hukum. Menurutnya, penguatan institusi Polri justru harus dibarengi dengan keberanian menindak oknum yang menyalahgunakan kewenangan.
Menanggapi pemberitaan terkait Ipda Yayat Sudrajat, Dede mengatakan tidak boleh ada ruang bagi Yayat maupun oknum lainnya untuk memanfaatkan jabatan, kewenangan, maupun jaringan kedinasan demi kepentingan pribadi apabila hal tersebut terbukti dalam proses hukum.
“Polri adalah institusi besar yang memiliki tugas mulia sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Karena itu, apabila ada oknum yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya, tentu harus ditindak secara tegas sesuai aturan. Jangan sampai perilaku segelintir orang justru mencederai kerja keras ribuan anggota Polri yang selama ini menjalankan tugas dengan baik,” ujar Dede, melalui keterangannya, Sabtu (19/9/2026).
Menurutnya, persoalan tersebut juga harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan internal, transparansi kekayaan, rotasi penugasan, serta mekanisme pencegahan terhadap potensi konflik kepentingan.
“Dalam kasus yang saat ini berkembang, termasuk yang berkaitan dengan Ipda Yayat Sudrajat, kami menyerahkan sepenuhnya kepada Polri dan KPK untuk mendalami dan menindaklanjutinya sesuai kewenangan masing-masing. Kami percaya mekanisme internal maupun proses hukum akan berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Dede menegaskan, proses tersebut tidak boleh berhenti pada satu nama. Apabila dalam pengembangannya ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, penelusuran harus dilakukan secara menyeluruh, baik terhadap pihak-pihak di sekitar Yayat maupun pihak lain pada jenjang yang lebih tinggi yang diduga mengetahui, membantu, memfasilitasi, atau turut terlibat.
“Yayat ataupun siapa pun yang terlibat, kalau memang ditemukan bukti keterlibatannya, harus diusut dan diproses. Termasuk pihak-pihak di lingkungannya yang terbukti membantu atau memfasilitasi. *Usut juga ke atas apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, jangan berhenti hanya pada pelaksana di bawah.* Siapa pun orangnya, apa pun pangkat dan jabatannya, harus diproses sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Dede.
“Saya mohon KPK dan Polri mengusut persoalan ini sampai tuntas. Telusuri seluruh rangkaiannya, dari bawah sampai ke atas apabila memang ditemukan bukti keterlibatan, sehingga semuanya menjadi terang dan masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” lanjutnya.
Komisi III DPR RI, kata Dede, mendukung langkah Polri, KPK, serta lembaga terkait untuk melakukan penegakan hukum dan pembenahan secara profesional.
“Kita ingin Polri semakin kuat, semakin dipercaya, dan semakin dekat dengan masyarakat. Salah satu caranya adalah memastikan tidak ada ruang bagi Yayat maupun oknum lainnya apabila terbukti menggunakan institusi atau kewenangannya untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Dede menambahkan, penguatan Polri membutuhkan dukungan semua pihak, mulai dari DPR, pemerintah, lembaga pengawas, aparat penegak hukum, hingga masyarakat.
“Pengawasan yang kuat dan penegakan aturan yang konsisten pada akhirnya akan melindungi institusi Polri itu sendiri. Kita semua berkepentingan agar Polri terus menjadi institusi yang profesional, berintegritas, dan benar-benar hadir sebagai pengayom masyarakat,” pungkas Dede.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Anggota Polri Yayat Sudrajat alias Lippo di wilayah Cibubur. Penggeledahan tersebut dalam rangka pengembangan penyidikan kasus dugaan suap proyek di lingkungan pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Penyidik melakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis 10 September 2026.
Budi menjelaskan, hasil dari penyidikan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti elektronik dan dokumen yang diduga ada kaitannya dengan pengembangan penyidikan ini.
“Penyidik akan melakukan ekstraksi BBE dan juga analisis dokumen-dokumen yang diamankan dalam penggeledahan kali ini,” jelasnya.
Budi menjelaskan bahwa dalam pengembangan penyidikan kasus ini masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Sehingga belum dilakukan penetapan tersangka.
“Sprindik baru per Agustus 2026,” jelasnya.(H-2)
