Kemenhaj Temukan 6 Pelimpahan Nomor Porsi Haji tak Sesuai Ketentuan
Umat Islam dari berbagai negara melakukan tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Rabu (17/6/2026) waktu setempat.(ANTARA/CITRO ATMOKO)

KEMENTERIAN Haji dan Umrah (Kemenhaj) tengah mendalami dugaan penyimpangan dalam proses pelimpahan nomor porsi haji reguler di wilayah Jawa Timur. Berdasarkan pemeriksaan terbaru, ditemukan enam dari tujuh permohonan pelimpahan yang tidak sesuai dengan ketentuan data dan dokumen.

Langkah ini diambil oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagai kelanjutan dari proses klarifikasi yang telah berjalan sejak Agustus 2026. Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Harun Al Rasyid, menegaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk melindungi hak jemaah dan memastikan transparansi antrean haji.

“Setiap laporan yang mengindikasikan adanya pelanggaran akan kami tindak lanjuti. Pelimpahan nomor porsi menyangkut hak jemaah dan tidak boleh menjadi ruang untuk transaksi maupun penyalahgunaan,” ujar Harun dalam keterangannya, Sabtu (19/9).

Harun menambahkan bahwa Kemenhaj akan menindak tegas setiap temuan yang mengarah pada pelanggaran hukum sesuai dengan kewenangan yang ada, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Ia menekankan bahwa nomor porsi haji bukanlah komoditas yang dapat diperjualbelikan.

Indikasi Data Tidak Benar dan Transaksi

Pemeriksaan intensif yang dilakukan pada 14–18 September 2026 telah meminta keterangan dari 19 pihak, mulai dari jajaran Kemenhaj daerah, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), instansi kependudukan, hingga pihak rumah sakit dan keluarga jemaah.

Kepala Subdirektorat Penindakan Haji Reguler sekaligus Ketua Tim Pemeriksaan, Ridwan Gaos, mengungkapkan bahwa mayoritas permohonan yang diperiksa menunjukkan adanya ketidaksesuaian dokumen dengan kondisi lapangan.

“Dari tujuh pelimpahan nomor porsi yang kami dalami, terdapat enam yang ditemukan memiliki permasalahan atau ketidaksesuaian data. Ada indikasi penggunaan data yang tidak benar serta indikasi adanya transaksi terkait pengalihan nomor porsi tersebut,” jelas Gaos.

Pemeriksaan Silang Dokumen Kependudukan

Untuk memperkuat bukti, tim Kemenhaj melakukan konfirmasi silang terhadap berbagai dokumen pendukung. Pemeriksaan mencakup validasi data di Dinas Catatan Sipil Kota Surabaya dan Pamekasan guna memastikan kebenaran hubungan keluarga dan status kependudukan jemaah yang mengajukan pelimpahan.

“Kami melakukan konfirmasi silang karena yang diperiksa bukan hanya satu dokumen. Data kependudukan, hubungan keluarga, hingga keterangan pihak-pihak yang membantu proses tersebut harus dicocokkan agar konstruksi peristiwanya jelas,” tambah Gaos.

Hingga saat ini, proses pemeriksaan masih terus berlanjut karena terdapat beberapa pihak yang masih dalam proses pencarian untuk dimintai keterangan. Kemenhaj menegaskan bahwa hasil akhir pemeriksaan ini akan menjadi dasar penentuan tindakan hukum atau administratif selanjutnya. (H-2)

 



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *