Polda Jambi Ringkus Bandar Etomidate Yakuza dan Ninja
Kapolres Jambi (baju dinas) Kombes Ananto Herlambang didampingi Kasat Resnarkoba AKP Tito Al Hafezt (sebelah kanan kapolres) memperlihatkan barang bukti yang disita .(MI/Solmi)

SATUAN Reserse Narkoba Polresta Jambi menangkap seorang bandar dan empat pengedar narkoba dalam sepekan terakhir. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita ratusan butir ekstasi, ratusan gram sabu, serta ratusan kemasan etomidate jenis Yakuza dan Ninja.

Kapolresta Jambi Kombes Ananto Herlambang mengatakan, barang bukti yang disita dari lima tersangka ditaksir bernilai sekitar Rp1 miliar. Narkoba tersebut diduga akan diedarkan di Kota Jambi dan sejumlah wilayah sekitarnya.

“Kita masih mendalami semuanya. Kasus akan kita usut tuntas. Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba jenis apa pun, khususnya di wilayah hukum Polresta Jambi,” tegas Ananto saat menyampaikan pengungkapan kasus di Mapolresta Jambi, Jumat (18/9).

Salah satu tersangka berinisial MDT, 45, diduga berperan sebagai bandar dan ditengarai terkait jaringan narkoba yang menjadikan Jambi sebagai wilayah pemasaran. MDT ditangkap pada Rabu (16/9) di sebuah rumah di Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 413 butir ekstasi berbagai merek serta 192 kemasan etomidate jenis Yakuza merah dan Ninja putih. Barang bukti tersebut diduga akan diedarkan kepada konsumen di wilayah Jambi.

Kasat Resnarkoba Polresta Jambi AKP Tito Al Hafezt mengatakan, etomidate jenis Yakuza dan Ninja dijual di pasar gelap dengan harga sekitar Rp4 juta hingga Rp6 juta per kemasan isi ulang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, MDT mengaku memperoleh etomidate tersebut dari seseorang berinisial G. Penyidik telah mengidentifikasi G dan masih melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan.

Selain menangkap MDT, polisi mengamankan empat tersangka lain yang diduga berperan sebagai pengedar. Penangkapan dilakukan di lokasi dan waktu berbeda berdasarkan informasi dari masyarakat.

Tersangka pertama berinisial DIM, 24, ditangkap dengan barang bukti 22 butir ekstasi. Dua tersangka lain, DF, 23, dan BY, 24, ditangkap di kawasan Legok, Kelurahan Telanaipura. Dari keduanya, polisi menyita sabu seberat 29 gram.

Kepada penyidik, DF dan BY mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial R. Polisi masih melakukan pencarian terhadap R untuk mengungkap sumber pasokan narkoba tersebut.

Tersangka keempat berinisial RA, 36, ditangkap di kawasan Sunan Kalijaga, Kelurahan Sipin, Kota Jambi. Dari tangan RA, polisi menyita 332 gram sabu dan tujuh kemasan isi ulang etomidate.

Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan pemasok dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkoba tersebut.

Pengungkapan kasus ini juga menjadi perhatian karena etomidate mulai ditemukan dalam peredaran gelap narkoba di Jambi. Polisi mendalami jalur distribusi serta sasaran peredarannya, termasuk dugaan konsumen dari kelompok usia muda. (E-2)

 



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *