
KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai berhasil melakukan pengawasan dan pemulangan terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Ethiopia berstatus buronan Interpol (Red Notice). WNA tersebut dipulangkan ke negara asalnya pada Selasa (15/9/2026) dini hari, di bawah pengawalan ketat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menjelaskan bahwa WNA berinisial S.M.Y. (laki-laki, 29) pertama kali terdeteksi pada 6 September 2026 saat tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan penerbangan Scoot Tigerair. Saat proses pemeriksaan keimigrasian, petugas menemukan nama yang bersangkutan tercantum dalam daftar Hit Interpol (Red Notice) dengan keterangan Offence Code Fraud (penipuan).
“Berdasarkan koordinasi dengan NCB Interpol, S.M.Y. langsung direkomendasikan untuk ditolak masuk ke wilayah Indonesia,” ujar Novyandri, Jumat (18/9/2026).
Kronologi dan Kasus Penipuan
Berdasarkan Individual Report Interpol, S.M.Y. telah berstatus buronan (wanted for arrest) sejak notifikasi diterbitkan pada 9 April 2026. Ia terlibat dalam kasus penipuan di Ethiopia dengan total kerugian mencapai ETB 46,4 juta (Ethiopian Birr) atau setara dengan Rp5 miliar.
Proses pemulangan S.M.Y. sempat terkendala karena yang bersangkutan menolak untuk diberangkatkan kembali ke negaranya. Alhasil, proses deportasi memerlukan pengawalan langsung dari NCB Interpol Indonesia. Selama menunggu jadwal keberangkatan, S.M.Y. diamankan di Holding Room Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Pada 15 September 2026, S.M.Y. akhirnya diberangkatkan menggunakan maskapai Etihad Airways dengan rute Denpasar – Abu Dhabi – Addis Ababa (Ethiopia). Pemulangan ini dilakukan dengan pengawalan melekat dari pihak NCB Interpol Indonesia.
Sinergi Penegakan Hukum Internasional
Muhamad Novyandri menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen Imigrasi Ngurah Rai dalam menjaga kedaulatan wilayah Indonesia sekaligus mendukung kerja sama penegakan hukum internasional.
“Ini adalah bukti nyata sinergi antara Imigrasi Ngurah Rai dengan NCB Interpol Indonesia dalam mendeteksi dan menindaklanjuti keberadaan buronan lintas negara. Sistem pengawasan keimigrasian kami bekerja secara ketat sejak kedatangan hingga keberangkatan,” tegasnya.
Ke depannya, pihak Imigrasi akan terus memperkuat kolaborasi dengan Divhubinter Polri, NCB Interpol Indonesia, serta instansi terkait lainnya. Langkah ini bertujuan memastikan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai tetap menjadi pintu masuk negara yang aman dari lalu lintas orang asing yang berpotensi mengancam ketertiban hukum, baik di tingkat nasional maupun internasional. (H-2)
