
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas program Makan Bergizi Gratis (MBG). Salah satu langkah konkret yang diambil adalah mewajibkan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk berada langsung di dapur selama proses memasak berlangsung.
Kebijakan ini disampaikan Sudaryono usai menghadiri rapat bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026). Menurutnya, kehadiran pimpinan di area produksi merupakan perubahan fundamental untuk memastikan standar operasional prosedur (SOP) dijalankan dengan ketat.
“Yang kita lakukan di BGN sekarang ini adalah mengimplementasikan cara-cara yang berbeda. Yang tadinya kepala dapur itu tidak ada kewajiban berada di dapur di jam masak, sekarang kita wajibkan,” ujar Sudaryono.
Ia menegaskan bahwa BGN tidak akan segan menertibkan SPPG yang tidak mematuhi aturan tersebut. Keamanan menu yang disajikan kepada ribuan penerima manfaat harus menjadi prioritas utama yang tidak bisa ditawar.
“Supaya aman bagaimana? SOP-nya harus dijalankan, masaknya harus benar, matangnya harus benar, sesuai kaidah-kaidah dengan benar, bahan bakunya harus sesuai, dan lain sebagainya,” imbuhnya.
Ketegasan Higienitas dan Penutupan SPPG
Sudaryono mengakui bahwa mengelola penyajian makanan untuk skala besar bukan perkara mudah. Selain risiko teknis, BGN juga tengah menyiapkan langkah-langkah untuk mengantisipasi kejenuhan para pengelola di lapangan.
Terkait aspek kesehatan, BGN menunjukkan sikap tegas terhadap standar higienitas. Sudaryono mengungkapkan bahwa sebanyak 1.200 SPPG yang tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) telah resmi ditutup.
“SLHS itu baru syarat dasar, belum lagi nanti dengan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Kami akan banyak menginduk cara-cara pangan yang aman yang itu ekspertisnya ada di BPOM,” jelasnya.
Dukungan Anggaran Pengawasan BPOM
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPOM Taruna Ikrar menyatakan kesiapan lembaganya untuk mengawal keamanan pangan program MBG. BPOM telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp509 miliar pada tahun anggaran 2027 khusus untuk fungsi pengawasan ini.
Taruna menjelaskan bahwa pengawasan akan mencakup tiga aspek utama:
- Kegiatan preventif (pencegahan).
- Penelusuran dan tindak lanjut perbaikan.
- Surveilans atau pengintaian secara berkala.
“Di situ bisa terdata dari daerah-daerah mana yang rawan sehingga kita bisa telusuri. Harapan kita tidak terjadi kejadian luar biasa, yaitu keracunan makanan bagi anak-anak kita. Kalau terjadi, kita bisa cepat menelusuri untuk mitigasi supaya tidak terjadi lagi,” pungkas Taruna.
