
Wacana untuk memperlebar ruang defisit anggaran di atas batas 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB) memerlukan kewaspadaan tinggi terhadap risiko peningkatan beban utang pemerintah. Pelebaran defisit dipastikan akan meningkatkan kebutuhan pembiayaan, terutama melalui penerbitan Surat Berharga Negara (SBN), yang berisiko mendorong kenaikan imbal hasil (yield) dan biaya utang jika tidak dikelola secara hati-hati.
Guru Besar Ekonomi Universitas Airlangga, Prof. Rahma Gafmi, menekankan bahwa pelebaran defisit secara terus-menerus dapat meningkatkan rasio utang terhadap PDB. Hal ini berpotensi mempersempit ruang fiskal pemerintah di masa depan apabila tidak dibarengi dengan peningkatan kapasitas ekonomi dan penerimaan negara.
“Defisit yang terus-menerus membesar akan meningkatkan rasio utang terhadap PDB,” ujar Rahma kepada Media Indonesia, Kamis (17/9).
Evaluasi Batas 3% dan Risiko Makroekonomi
Rahma menjelaskan bahwa batas defisit 3% sebenarnya bukan angka sakral secara teoretis, melainkan adopsi dari kriteria Maastricht Uni Eropa era 1990-an. Meski evaluasi terhadap batas tersebut dimungkinkan sesuai kebutuhan domestik, pelonggarannya membawa risiko makroekonomi yang harus diantisipasi ketat.
Salah satu risiko utama adalah meningkatnya pasokan SBN di pasar. Jika kemampuan pasar menyerap tambahan penerbitan tersebut rendah, maka tekanan terhadap imbal hasil SBN akan meningkat. Kenaikan yield ini akan membuat biaya pembiayaan pemerintah semakin mahal dan membebani bunga dalam APBN.
Selain itu, pelebaran defisit dapat memicu efek crowding out. Kondisi ini terjadi ketika kebutuhan pembiayaan pemerintah mendorong kenaikan suku bunga domestik, sehingga meningkatkan biaya pinjaman bagi sektor swasta yang akhirnya menekan investasi dan aktivitas ekonomi nasional.
Catatan Kunci: Persoalan utama bukan hanya besarnya tambahan ruang fiskal, melainkan bagaimana pemerintah menggunakan ruang tersebut untuk meningkatkan kapasitas ekonomi.
Fokus pada Kualitas Belanja dan Produktivitas
Rahma menilai kualitas belanja adalah kunci utama. Tambahan ruang fiskal harus diarahkan pada sektor yang memiliki multiplier effect tinggi, seperti pendidikan, kesehatan, riset dan pengembangan (R&D), serta investasi publik.
“Yang menjadi persoalan bukan hanya besar kecilnya defisit, tetapi kualitas belanja,” tegasnya. Penggunaan utang untuk belanja produktif sangat penting agar tambahan pembiayaan mampu meningkatkan kapasitas produksi dan penerimaan negara di masa mendatang.
Tanpa penguatan produktivitas, rasio utang terhadap PDB akan naik tanpa diimbangi kemampuan fiskal yang memadai. Akibatnya, fleksibilitas pemerintah dalam membiayai program prioritas di tahun-tahun berikutnya akan semakin terbatas karena porsi anggaran tersedot untuk membayar bunga dan pokok utang.
Fleksibilitas Bersyarat (Conditional Flexibility)
Sebagai solusi, Rahma menyarankan penerapan conditional flexibility jika batas 3% dievaluasi. Pelebaran defisit harus memiliki batas atas (ceiling rule) yang jelas dan bersifat temporer.
“Harus ada mekanisme untuk kembali menurunkan defisit ketika kondisi ekonomi membaik,” tuturnya. Langkah ini perlu didukung oleh reformasi perpajakan untuk memperluas basis penerimaan negara agar pembangunan tidak terus bergantung pada utang.
Dalam jangka panjang, ekspansi fiskal harus diarahkan untuk membawa Indonesia keluar dari middle income trap melalui transformasi struktural, peningkatan kualitas modal manusia, dan penguatan konektivitas wilayah. Hilirisasi juga perlu dikembangkan lebih jauh pada rantai nilai yang lebih panjang dan transfer teknologi.
Kesimpulannya, pelebaran ruang defisit hanya akan bermanfaat jika diikuti disiplin fiskal, kualitas belanja yang tinggi, dan peningkatan produktivitas nasional. Tanpa elemen tersebut, kenaikan defisit justru akan menjadi beban yang mempersempit ruang gerak ekonomi di masa depan. (E-3)
