KY akan Mengawal Implementasi UU TPKS
ilustrasi UU TPKS.(MI)

KOMISI Yudisial (KY) menegaskan komitmennya dalam mengawal implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) melalui pemantauan persidangan.

Anggota Komisioner Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Abhan mengatakan pemantauan persidangan bertujuan memastikan kekuasaan kehakiman dijalankan dengan integritas, profesional, independen, dan imparsial, serta penghormatan terhadap martabat manusia dalam perkara TPKS.

“Perlindungan korban harus menjadi perhatian tanpa mengorbankan fair trial (prinsip hukum semua orang memiliki hak mendapatkan keadilan),” kata Abhan dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (17/9).

Sebagai langkah optimalisasi pengawasan implementasi UU TPKS di ranah peradilan, KY berkolaborasi dengan masyarakat sipil untuk melakukan pengawasan bersama.

Kolaborasi ini dibahas dalam forum diskusi terbatas bertajuk “Peranan Masyarakat Sipil dan Jejaring Komisi Yudisial dalam Pengawasan Efektivitas Implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual” di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (15/9).

Dalam forum tersebut, KY mengajak jejaring dan masyarakat sipil di Jawa Tengah untuk bersinergi dan membangun kolaborasi agar penerapan UU TPKS dapat berjalan optimal. “Masyarakat sipil adalah mitra strategis KY dalam membangun ekosistem peradilan yang berintegritas,” ujar Abhan.

Ia menjelaskan dalam pemantauan persidangan, KY memfokuskan pada tiga aspek utama, yakni pemenuhan hak korban, kepatuhan hakim terhadap kode etik, serta penerapan prinsip non-diskriminasi dan keadilan gender dalam persidangan.

“Kolaborasi dengan jejaring masyarakat sipil menjadi kunci untuk memperkuat efektivitas pengawasan tersebut. Mengingat masyarakat sipil memiliki jaringan dan pemahaman lapangan yang luas terkait isu kekerasan seksual di berbagai wilayah,” ujarnya.

Abhan menambahkan ada tiga perkara TPKS yang menjadi atensi KY sebagai bentuk konkret perhatian lembaga terhadap dinamika penegakan hukum TPKS di daerah, yakni pemantauan persidangan praperadilan di Pekalongan, persidangan di Jepara, dan perkara yang masih tahap penyidikan di Pati. Ia juga mengapresiasi peran penting masyarakat sipil dalam mendampingi korban dan memantau jalannya persidangan TPKS.

“Langkah ini menjadi bagian penting dari upaya bersama mewujudkan protes hukum yang adil,” ujarnya.

Adapun hasil dari forum diskusi terbatas di Jateng tersebut mengungkap beberapa temuan, seperti implementasi UU TPKS di lapangan masih beririsan dengan UU Perlindungan Anak dan KUHP baru dengan Pasal 6 UU TPKS tampak mendominasi sehingga konsistensi dakwaan, pembuktian unsur, dan pasal yang terbukti masih perlu diuji lebih jauh.

Selain itu, pemenuhan hak dan pemulihan korban belum tergambar secara konsisten dikarenakan aspek restitusi; pendampingan psikologis, dan pemulihan korban tidak selalu muncul secara eksplisit dalam pertimbangan maupun amar putusan.

Kemudian, perspektif korban dalam pertimbangan hakim juga masih beragam, karena relasi kuasa; kerentanan atau disabilitas, dan trauma korban belum selalu dianalisis secara mendalam, sementara respons terhadap victim blaming belum seragam. (Ant/P-3)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *