Pukat UGM: Komitmen Antikorupsi Harus Dibuktikan
Presiden Prabowo Subianto.(Biro Pers Sekretariat Presiden)

PENELITIA Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman menilai komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi perlu dibuktikan melalui kebijakan yang konkret. Menurut dia, pernyataan Presiden soal perang terhadap korupsi belum cukup jika tidak diikuti pembenahan sistem hukum dan institusi penegak hukum.

Zaenur menyampaikan pandangan tersebut saat menanggapi kasus dugaan korupsi di bidang pertanahan yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menilai keterlibatan orang-orang di sekitar pejabat pemerintah dalam perkara korupsi semestinya menjadi momentum bagi Presiden untuk memperkuat agenda pemberantasan korupsi secara terencana.

“Ya kita lihat presiden berpidato berulang kali tapi tidak pernah diimplementasikan dalam bentuk kebijakan,” kata Zaenur saat dihubungi, Rabu (16/9).

Ia menyinggung sejumlah pejabat yang sebelumnya terseret perkara hukum, termasuk Emmanuel Ebenezer dan Silmy Karim. Kini, menurut Zaenur, muncul pula perkara yang menyeret orang-orang di sekitar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Dalam perkara tersebut, Zaenur mendorong KPK tidak berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Lembaga antirasuah, kata dia, perlu mendalami kemungkinan keterkaitan Nusron dengan perkara tersebut berdasarkan alat bukti yang dimiliki.

“KPK harus fokus untuk jerat Nusron gitu ya. Cari alat bukti apakah Nusron memiliki pengetahuan atau persetujuan atau perintah terkait dengan kasus tersebut,” ujarnya.

Menurut Zaenur, penyidik perlu membuktikan apakah aliran uang dalam perkara tersebut berkaitan dengan Nusron atau hanya berasal dari pihak lain. Ia menekankan proses hukum harus didasarkan pada alat bukti untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan pihak-pihak yang diperiksa.

Di luar penanganan perkara, Zaenur mengatakan Presiden perlu membangun strategi pemberantasan korupsi yang menyentuh keseluruhan sistem. Ia menggunakan kerangka pemikiran Lawrence M. Friedman yang membagi sistem hukum ke dalam tiga unsur, yakni substansi hukum, struktur hukum, dan kultur hukum.

Dari sisi substansi hukum, Zaenur menilai aturan pemberantasan korupsi masih perlu diperkuat. Salah satunya melalui revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Ia juga mendorong kriminalisasi illicit enrichment atau pengayaan secara tidak wajar. Menurut dia, aturan tersebut dapat digunakan untuk meminta pejabat yang mengalami pertambahan kekayaan tidak wajar menjelaskan sumber hartanya.

Selain itu, Zaenur menyebut perlunya penguatan mekanisme perampasan aset, terutama terhadap aset yang berkaitan dengan pelaku yang melarikan diri, meninggal dunia, atau tidak diketahui keberadaannya. Ia juga mengusulkan pembatasan transaksi menggunakan uang kartal sebagai bagian dari strategi pencegahan korupsi.

“Perlu perubahan Undang-Undang Tipikor. Perlu kriminalisasi illicit enrichment, yang itu bisa dilakukan dalam Undang-Undang Tipikor. Perlu sakaneru perampasan aset untuk aset-aset yang pelakunya melarikan diri, meninggal dunia, tidak diketahui keberadaannya,” katanya.

Pada aspek struktur hukum, Zaenur menilai keseriusan pemerintah juga harus terlihat melalui reformasi institusi penegak hukum. Ia menyebut pembenahan tersebut mencakup KPK, Polri, dan kejaksaan.

Menurut Zaenur, Presiden perlu mengembalikan independensi KPK sekaligus melakukan reformasi terhadap institusi penegak hukum lainnya. Ia berpandangan agenda pemberantasan korupsi akan sulit berjalan jika lembaga yang bertugas menegakkan hukum sendiri tidak dibenahi. “Kalau Presiden mau serius, struktur hukumnya dibenahi, yaitu reformasi institusi penegak hukum,” ujarnya.

Zaenur kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan dampak yang lebih luas. Ia menilai jika pemberantasan korupsi tidak diperkuat, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi persepsi terhadap korupsi, iklim investasi, kualitas pertumbuhan ekonomi, hingga pelayanan publik.

Ia mengatakan ketidakpastian terkait pemberantasan korupsi dapat membuat investor enggan masuk. Pada saat yang sama, menurut dia, masyarakat menjadi pihak yang dirugikan ketika praktik korupsi terjadi dalam pelayanan publik. “Tidak ada kepastian. Dan rakyat yang dirugikan. Rakyat selalu diperas ketika mengurus layanan publik,” kata Zaenur.

Karena itu, ia kembali menekankan dua agenda yang menurutnya penting jika Presiden ingin memperkuat pemberantasan korupsi, yakni mengembalikan independensi KPK dan merevisi UU Tipikor. Ia menyebut illicit enrichment sebagai salah satu materi yang perlu dipertimbangkan dalam revisi tersebut.

Zaenur juga menyoroti proses pengisian jabatan di kabinet. Menurut dia, sejak awal pemerintahan Prabowo dinilai terlalu akomodatif dalam menyusun kabinet dan membentuk kabinet dengan jumlah anggota yang besar. Ia berpandangan faktor integritas seharusnya menjadi salah satu pertimbangan penting dalam pengisian jabatan strategis.

Ia menilai persoalan tersebut perlu diikuti dengan pengawasan yang lebih kuat terhadap pejabat negara. Menurut Zaenur, ketika pengawasan tidak berjalan secara berarti, risiko munculnya perkara korupsi yang melibatkan pejabat maupun orang-orang di sekitar kekuasaan akan semakin menjadi perhatian publik. “Bahkan membentuk kabinet yang jumbo. Tidak memperhatikan faktor integritas sebagai faktor penting dalam pengisian jabatan-jabatan penting di kabinet,” tuturnya. (Mir/P-3)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *